Laporan Baim
JAKARTA,POSBERNAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus ini berkaitan dengan perkara sengketa lahan milik PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari gugatan perdata yang diajukan PT KD terhadap masyarakat terkait penguasaan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD.
“Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui proses banding dan kasasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT KD disebut beberapa kali mengajukan permohonan percepatan karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, sementara pihak masyarakat mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
Dalam proses tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya, selaku jurusita PN Depok, untuk menjadi penghubung antara pihak pengadilan dan PT KD. Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD melalui Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD, dengan dalih mempercepat pelaksanaan eksekusi.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di sebuah restoran di Depok dan diteruskan kepada Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD. Setelah dilakukan pembahasan internal, PT KD menyatakan keberatan atas nominal awal dan menyepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta.
Selanjutnya, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Eksekusi kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah.
Usai eksekusi, Berliana Tri Kusuma memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah. Pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan uang Rp850 juta kepada Yohansyah dalam sebuah pertemuan di arena golf. Dana tersebut diketahui bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
– I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok
– Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok
– Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok
– Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya
– Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 101 KUHAP 2026.
