Laporan Baim
PANGKALPINANG,POSBERNAS -Perdebatan soal pembatasan live music selama bulan suci Ramadan di Pangkalpinang akhirnya menemui titik terang. Isu yang sempat memicu pro dan kontra itu dibahas secara terbuka dalam rapat resmi yang mempertemukan unsur legislatif, pemerintah daerah, dan perwakilan pelaku seni, Senin (23/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang tersebut dihadiri Komisi II DPRD, perwakilan Pemerintah Kota Pangkalpinang, serta Dewan Kesenian bersama sejumlah musisi dari kafe dan restoran. Forum itu menjadi ruang klarifikasi sekaligus pencarian jalan tengah agar polemik tidak berkepanjangan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, M. Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat menghentikan aktivitas seni. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah pengaturan yang proporsional agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah Ramadan.
“Kami bukan dalam posisi melarang. Tujuannya mencari formulasi terbaik supaya semua kepentingan terakomodasi dan suasana Ramadan tetap terjaga,” ujar Iqbal.
Salah satu opsi yang mengemuka dalam diskusi adalah pengaturan waktu pertunjukan. Live music diusulkan digelar setelah salat tarawih, disertai pembatasan volume pengeras suara agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beribadah.
Iqbal menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara roda perekonomian, khususnya sektor kreatif dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius selama bulan puasa.
Di sisi lain, Ketua Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Wawan Julianto, menilai dialog tersebut berhasil meluruskan perbedaan persepsi yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh perbedaan penafsiran terhadap aturan yang beredar.
“Setelah duduk bersama, semuanya jadi lebih terang. Tidak ada niat untuk saling merugikan,” kata Wawan.
Ia memastikan para pelaku seni tetap berkomitmen menjaga etika dan norma selama Ramadan. Bagi mereka, berkarya dan mencari nafkah tetap penting, namun harus dilakukan dengan tetap menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Meski surat edaran terbaru belum diterbitkan secara resmi, forum tersebut menyepakati bahwa pertunjukan musik tetap diperbolehkan dengan batasan jam operasional dan pengendalian volume suara.
Kesepahaman ini diharapkan menjadi solusi yang menjaga kekhidmatan Ramadan tanpa mematikan denyut ekonomi kreatif di Kota Pangkalpinang.
