Kasus Tata Kelola Timah di IUP Basel Tersangka Bertambah, Doni Direktur CV Diratama Ditahan

Laporan Baim

TOBOALI,POSBERNAS – Kasus tata kelola Timah di IUP PT.Timah wilayah Kabupaten Bangka selatan terus bergulir menyasar para bos-bos atau cukong besar, sebelumnya Kejari Bangka Selatan menjerat 10 orang jadi Tersangka dan bertambah lagi 1 orang. Kamis (26/02/26)

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah pada wilayah IUP PT.Timah di Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.9.15/Fd.2/ 02/2025 yang juga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026, menetapkan Doni Indra (DI) sebagai tersangka baru yang diketahui merupakan Direktur CV Diratama.

Herri Hendra selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bangka Selatan, menyampaikan kasus ini berakar dari program kemitraan yang dirancang PT Timah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui skema jasa pertambangan.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan signifikan dari tujuan awal program tersebut.”sebutnya.

Adapun 10 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan, 2 (dua) orang mantan pejabat PT.Timah,Tbk dan 8 (delapan) orang Direktur PT dan CV, berikut nama-namanya:

1. Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012 – 2016, Ahmad Subagja;

2. Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) PT Timah periode 2015-2017, Nur Adhi Kuncoro.

3. Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya.

4. Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel.

5. Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia.

6. Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada.

7. Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang.

8. HZ selaku Direktur PT Bangun Basel. 9. Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya, dan

10. Tersangka Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/ SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP pusat pada 28 Januari 2026, kerugian negara akibat praktik ini di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98

Terkait kasus tersebut Xs Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman sebelumnya mengatakan dua pejabat PT Timah sangat menentukan karena berkaitan langsung dengan fungsi perencanaan dan operasional produksi.

Keduanya meloloskan mitra usaha ini untuk bekerja sama dengan PT Timah. Pada saat persyaratannya tidak terpenuhi, keduanya tetap meloloskan mitra usaha.

Bahwa berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015-2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah.

Dengan menerbitkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada beberapa mitra usaha secara melawan hukum. Karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya Persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tindakan tersebut menjadi pintu awal terjadinya penyimpangan tata kelola penambangan bijih timah. Legalitas yang diberikan kepada mitra usaha melalui SP dan SPK memungkinkan pihak-pihak tersebut melakukan aktivitas yang seharusnya menjadi kewenangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Timah.

“Jadi kedua pejabat PT Timah pada saat persyaratan mitra usaha tidak terpenuhi, keduanya tetap meloloskan mitra usaha,” terangnya

Pemerintah telah merancang regulasi pertambangan secara ketat dan berlapis. Pembatasan kewenangan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan secara profesional, aman, dan bertanggung jawab.

Pemilik izin usaha pertambangan atau IUP yang boleh melakukan kegiatan penambangan. Karena penambangan ini bukan kegiatan yang sederhana, melainkan kegiatan yang rumit, dan untuk memperoleh IUP, sebuah badan usaha harus memenuhi banyak persyaratan.

Mulai dari aspek teknis, lingkungan, hingga administrasi. Sebabnya, regulasi membedakan secara tegas antara pemegang IUP dengan mitra usaha yang hanya mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).”ungkapnya

Dalam konteks perkara ini, mitra usaha seharusnya hanya diperbolehkan melakukan jasa pertambangan selama periode 2015–2022, bukan mengambil alih peran PT Timah sebagai pemilik IUP.

“Akibat persetujuan dan pelolosan yang dilakukan oleh kedua tersangka, batas kewenangan tersebut menjadi kabur.” tuturnya

Lalu mitra usaha tidak boleh, selaku pemilik IUJP, menggantikan peranan PT Timah untuk melakukan penambangan. Karena yang memiliki IUP hanyalah PT Timah. Itulah tata kelola yang baik,” tegas Sabrul.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pertambangan yang sah, penambangan tidak boleh dilakukan oleh orang atau badan usaha yang tidak memiliki IUP.

Regulasi dengan jelas mengatur bahwa hanya pemilik IUP yang berhak melakukan kegiatan penambangan, sementara pihak lain hanya dapat terlibat dalam bentuk jasa.

Mitra usaha hanya melakukan jasa pertambangan dan dibayar dengan imbal jasa. Bukan berdasarkan tonase per SN.

Pola pembayaran berdasarkan tonase per SN inilah yang kemudian menjadi salah satu indikasi kuat terjadinya penyimpangan.

Skema tersebut dinilai mengubah hubungan jasa pertambangan menjadi praktik jual beli hasil tambang, yang tidak sesuai dengan konsep kemitraan yang diatur pemerintah.

Terkait indikasi adanya fee dalam kerja sama tersebut, Sabrul menyatakan hal itu masih akan diuraikan lebih lanjut dalam proses pembuktian.

Penyidik saat ini masih mendalami alur persetujuan, mekanisme kerja sama, serta keuntungan yang diperoleh dari skema yang dijalankan.

Penegakan hukum dalam perkara ini, bertujuan memperbaiki tata kelola pertambangan timah ke depan.

Dengan menegaskan kembali batas kewenangan pemegang IUP dan mitra usaha, pemerintah berharap praktik penambangan dapat kembali berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan negara.”ungkapnya

Kerugian Capai Rp4,16 Triliun Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa sejumlah mitra usaha melakukan pengepulan bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal.

Bijih timah tersebut kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK yang diterbitkan secara melawan hukum.

Dalam praktiknya, transaksi antara mitra usaha dan PT Timah tidak didasarkan pada imbal jasa pekerjaan sebagaimana konsep jasa pertambangan.

Penjualan dilakukan berdasarkan tonase per SN. Sehingga menjadikan kegiatan tersebut menyerupai jual beli hasil tambang ilegal yang dilegalkan melalui administrasi perusahaan.

Lebih lanjut, setelah PT Timah memperoleh bijih timah dari mitra usaha, hasil produksi tersebut kemudian disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal.

Dari kerja sama tersebut, PT Timah disebut memperoleh fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton, yang dibungkus dalam skema Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal, menurut Sabrul Iman, program kemitraan sejatinya dirancang bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan penambangan.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui jasa pertambangan dengan mekanisme imbal jasa yang sah.

“Penyimpangan terhadap tujuan kemitraan inilah yang menjadi akar terjadinya kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar,” pungkasnya (*/cp)