Laporan Baim,Pn
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, S.T., M.Pd, menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas BESTIE-HAM (Bengkel Strategi Integrasi dan Edukasi Hak Asasi Manusia) yang digelar di Aston Emidary Bangka, Kota Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, di antaranya Dekan Fakultas Hukum Universitas Pertiba, Syafitri Hariansyah, S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum IAIN SAS Bangka Belitung, Reski Anwar, serta Dekan Universitas Bangka, Dr. Jeanne Daro Noviyanti Manik, S.H., M.Hum.
Foto: Bupati Bangka Tengah Algafry saat menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas BESTIE-HAM. (Baim)
Dalam kesempatan tersebut, Algafry menegaskan bahwa implementasi hak asasi manusia (HAM) di daerah sejatinya tercermin dalam kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau kami di Pemda ini sebenarnya realisasi utama di sini adalah di APBD, bagaimana APBD itu bisa dijabarkan di dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, itu yang paling penting,” ujar Algafry.
Ia menambahkan, peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan berbasis HAM harus diwujudkan secara konkret melalui program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jadi sejauh mana peran misalnya kami Pemda dalam memberikan pelayanan HAM ini kepada masyarakat bentuk realnya adalah di APBD, kita tidak usah bicara yang lain, tapi yang paling penting itu bagaimana APBD ini menterjemahkan daripada pengakuan terhadap pelindungan masyarakat untuk HAM,” lanjutnya.
Menurutnya, sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik menjadi fokus utama dalam pemenuhan HAM. Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya menghadirkan fasilitas yang memadai agar masyarakat dapat menikmati hak dasarnya.
“Misalnya pendidikan, kesehatan, pelayanan publik yang di situ kami realisasikan melalui APBD itu, orang bisa sekolah, jalan bagus infrastruktur, kesehatan dijaga,” jelasnya.
Algafry juga mencontohkan upaya pemenuhan hak masyarakat melalui pembangunan sarana pendidikan hingga layanan kesehatan gratis di puskesmas. Ia mengakui bahwa pemerataan fasilitas pendidikan masih menjadi tantangan, khususnya pada jenjang menengah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga hak adat sebagai bagian dari HAM yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah hingga tingkat desa.
“Ini memberikan pemahaman kepada kita, pemerintah daerah, khususnya desa juga, bahwa ada hal-hal yang perlu kita perhatikan terhadap hal ini, termasuk ya adat, hak adat, nah ini harus diperhatikan oleh pemerintah, termasuk pemerintah desa,” ungkapnya.
Ia mencontohkan tradisi “nganggung” yang masih dijaga oleh masyarakat sebagai bentuk kearifan lokal yang memiliki nilai sosial dan budaya tinggi.
Di akhir penyampaiannya, Algafry berpesan kepada para kepala desa agar dapat terus mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam pembangunan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pesan nya untuk kepala desa, ke depannya kan kita juga berpikir bahwa sebuah desa harus, karena ini adalah undang-undangnya yang pasti kita harus juga mentaati, mengikuti, kalau secara prinsip tadi saya jabarkan, kami pemerintah daerah untuk merealisasikan yang namanya undang-undang ini, maupun HAM ini, lalu APBD tadi,” tutupnya.
