PT.Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Gelar Sertifikasi, Panitia Kesan Tertutup

Laporan Baim

PANGKALPINANG,POSBERNAS – PT.Patra Niaga Regional Sumbagsel, menggelar kegiatan Sertifikasi, yang diikuti sebanyak 12 orang peserta dari berbagai wilayah di prov Kep Babel dan luar Prov Babel, Acara berlangsung di Ballroom lantai satu Hotel Aston Emidary Bangka, Jalan Depati Hamzah Semabung lama. Selasa (21/04/26)

Sayangnya salah satu panitia kegiatan (RR) saat dikonfirmasi tentang kegiatan tersebut enggan menjawab kesannya tertutup. Padahal UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 wajib berlaku bagi BUMN/BUMD, termasuk anak perusahaan BUMN yang mengelola dana negara atau berkaitan dengan pelayanan publik.

Diketahui PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan) termasuk dalam kategori perusahaan yang menjalankan fungsi layanan publik atau pelayanan energi kepada masyarakat.

Memberikan layanan publik:
Penyalur Energi Nasional: Sebagai sub- holding dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memiliki peran utama dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG (termasuk subsidi) ke masyarakat, yang merupakan kebutuhan vital.

Amanah Pemerintah: Mereka menjalankan penugasan negara untuk memastikan BBM bersubsidi (seperti solar) diterima oleh masyarakat yang berhak, sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014.

Jaminan Pasokan: Perusahaan ini berkomitmen untuk menjaga ketersediaan energi, terutama pada periode-periode khusus seperti Ramadhan dan Idulfitri.

Pelayanan di Sektor Hilir: Mereka mengelola terminal BBM, armada, dan SPBU untuk memastikan pelayanan energi berjalan optimal, termasuk melalui penggunaan teknologi seperti aplikasi MyPertamina untuk mempermudah akses masyarakat.

Sebagai perusahaan yang melayani kebutuhan dasar energi, operasional mereka diawasi ketat melalui monitoring digital dan audit berkala untuk menjamin standar layanan publik yang baik.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, dikutip dari berbagai sumber menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik, yang diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008, bukan hanya kewajiban administratif, melainkan sebuah kebutuhan untuk menciptakan tata kelola yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel di semua badan publik, termasuk BUMN, anak perusahaan, dan entitas swasta yang mengelola hajat hidup orang banyak.

Sikap dan Arahan Ketua KIP terkait Transparansi:

Mendorong BUMN untuk mengubah pola pikir dari sekadar kepatuhan (kewajiban) menjadi kebutuhan akan transparansi. BUMN yang transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjamin kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anak Perusahaan BUMN Tunduk pada UU KIP: Anak perusahaan BUMN diklasifikasikan sebagai badan publik karena sebagian besar sahamnya dikendalikan oleh negara melalui BUMN induk. Oleh karena itu, anak perusahaan BUMN wajib tunduk pada ketentuan UU KIP.

Perluasan ke Swasta: Revisi UU KIP yang didorong KIP bertujuan memperluas cakupan badan publik, termasuk perusahaan swasta yang melaksanakan fungsi terkait kepentingan publik (menggunakan dana negara/sosial) untuk wajib terbuka.

Monitoring dan Evaluasi: KIP melakukan monitoring dan evaluasi (SAQ) secara berkala (termasuk pada 2024-2025) untuk mengkategorikan BUMN dalam status “Informatif” hingga “Tidak Informatif” guna menegakkan kepatuhan.

Kewajiban Badan Publik (BUMN/Swasta) menurut KIP:
1. Menyediakan informasi publik secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
2. Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3. Membuat pertimbangan tertulis untuk setiap kebijakan yang diambil.
4. Membangun sistem informasi dan dokumentasi (PPID) yang baik.

Ketua KIP juga menegaskan akan melaporkan badan publik, termasuk BUMN, yang dinilai “kurang informatif” atau “tidak informatif” kepada Presiden dan DPR untuk tindak lanjut.

Hingga berita ini diturunkan Tim media masih terus berupaya konfirmasi ke pihak PT.Pertamina Patra Niaga Sumbagsel/Pusat terkait hal tersebut