Kasus Tata Kelola Pertamina Jilid II, 5 Terdakwa Masuk Babak Tuntutan

Laporan Baim

JAKARTA,POSBERNAS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023, melanjutkan sidang dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/4/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam siaran pers Nomor: PR – 138/037/K.3 /Kph.3/02/ 2026 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, JPU telah membacakan surat tuntutan terhadap 5 terdakwa pada perkara tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap 5 terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 sampai dengan 2023,” ungkap Anang

Kelima terdakwa masing-masing:
1. Dwi Sudarsono nomor perkara 155/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst,

2. Arief Sukmara nomor perkara 156/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst,

3. Toto Nugroho 153/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst,

4. Hasto Wibowo 152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, dan

5. Indra Putra 157/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Kelima terdakwa dituntut JPU berdasarkan Dakwaan Primair Penuntut Umum. Kelimanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 Junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Dirut Pertamina Bersaksi Perkara Dugaan Korupsi 8 Terdakwa Terungkap Fakta Mengejutkan, Sidang Dugaan Korupsi Pertamina Klaster Solar Non-Subsidi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Kompensasi RON 90 PT Pertamina

Berikut tuntutan Dwi Sudarsono dituntut pidana penjara 12 tahun, Terdakwa Arief Sukmara, Terdakwa Toto Nugroho, Terdakwa Hasto Wibowo, masing-masing dituntut pidana penjara 10 tahun, sedangkan Terdakwa Indra Putra dituntut pidana penjara 6 tahun.

Tuntutan para terdakwa tersebut, masing -masing dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

Kelima terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Kelimanya juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp5 miliar, atas kerugian perekonomian negara.

Jika uang pengganti tidak dibayar dituntut pidana penjara. Untuk Terdakwa Dwi Sudarsono, Terdakwa Toto Nugroho, Terdakwa Hasto Wibowo masing-masing 7 tahun, Terdakwa Arief Sukmara 5 tahun, dan Terdakwa Indra Putra 2 tahun 6 bulan.

Apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.”tegas Anang

(Kapuspenkum Kejagung RI)