Harga Sawit Tak Stabil, DPRD Babel Ambil Sikap Tegas

Laporan Pian

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan kesejahteraan petani sawit dengan menyoroti ketidakstabilan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dinilai belum adil di tingkat petani.

Isu tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (23/4/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, asosiasi petani, dan puluhan perusahaan perkebunan sawit.

Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, lebih dari 30 perusahaan sawit dan organisasi seperti APKASINDO, APDESI, serta ABPEDNAS juga ambil bagian dalam forum tersebut.

Dalam keterangannya, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa DPRD meminta komitmen konkret dari pihak perusahaan untuk meningkatkan harga pembelian TBS. Ia menilai, selama ini harga yang tinggi di tingkat pabrik tidak sepenuhnya dirasakan oleh petani.

“Kami meminta para pengusaha pabrik sawit tetap menaikkan harganya. Masalahnya, harga tinggi itu seringkali hanya dinikmati di tingkat pabrik, bukan di tingkat petani. Hal ini terjadi karena adanya rantai distribusi yang panjang melalui pengepul atau pemilik DO,” ujar Didit kepada awak media usai rapat.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi dalam penetapan harga TBS, terutama karena masih adanya perusahaan yang tidak hadir dalam rapat resmi penentuan harga. Untuk itu, DPRD mendorong instansi terkait agar lebih aktif berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Didit mengusulkan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penentuan harga guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelanggar.

”Kami meminta agar Kejaksaan dan Kepolisian dilibatkan dalam penentuan harga. Di situlah nanti dirumuskan harga maksimal dan minimal. Jika harga sudah disepakati dan masih ada yang melanggar, maka sanksi tegas harus dijatuhkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 telah diatur mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan harga. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak melalui regulasi perizinan yang dimiliki.

Selain mendorong perusahaan, DPRD juga mengingatkan petani untuk menjaga kualitas hasil panen agar sesuai standar industri. Hal ini dinilai penting untuk menghindari alasan penurunan harga di tingkat petani.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Babel berencana mengirim surat kepada Penjabat Gubernur guna mendorong pembentukan tim terpadu pengawasan harga sawit.

”Saya akan mengirim surat kepada Bapak Gubernur untuk segera membentuk tim terpadu, bukan sekadar Satgas. Unsur di dalamnya melibatkan eksekutif lintas level, perusahaan, petani, DPRD, serta unsur Kejaksaan dan Kepolisian,” ucapnya.

Tim tersebut nantinya akan bertugas memantau implementasi harga di lapangan secara langsung. Jika ditemukan pelanggaran, tim akan mendorong penindakan sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan mampu menciptakan sistem harga yang lebih adil bagi petani sawit di Bangka Belitung.