Laporan Baim
PANGKALPINANG,POSBERNAS — Terancam pasal berlapis Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan ASN yang bekerja di dinas perhubungan bidang kepelabuhan berinisial AS sebagai tersangka, dalam kasus pembakaran dan pengancaman di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kep. Babel.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso di dampingi Kasubdit III Jatanras, dan Kasubbid Penmas memperlihatkan barang bukti kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Babel.
Kompol Faisal Fatsey bersama tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. mengatakan, sejumlah barang bukti disita berupa, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, Pakaian, helm, dan sandal, kemudian aatu unit handphone berisi rekaman video kebakaran sebagai bukti kuat serta Plastik bekas wadah BBM serta perangkat DVR CCTV kantor.”ungkap Kasubdit III.
Dalam aksinya tersangka AS sempat mendokumentasikan berupa foto dan video saat api mulai berkobar di ruangan kepala Dinas Perhubungan menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri ke arah Bangka Selatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan, dari proses penyelidikan menjadi penyidikan AS resmi ditetapkan sebagai tersangka.”tegasnya.
“Jadi saat ini status AS sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolda Babel.”tegasnya
