Lapora Pian
Pangkalpinang,Posbernas – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil sikap tegas menyikapi polemik aktivitas tambang di perairan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang. Keputusan ini mencuat dalam rapat audiensi bersama nelayan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (4/5/2026).
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, secara langsung mengeluarkan instruksi agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah itu segera dihentikan dan dikosongkan.
Langkah tersebut diambil setelah DPRD menerima hasil verifikasi lapangan serta keterangan dari Dinas Pertambangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Dari hasil tersebut dipastikan bahwa lokasi yang menjadi keluhan masyarakat merupakan zona tangkap nelayan, bukan kawasan pertambangan.
“Artinya ada sebuah pelanggaran terhadap produk Perda, di mana Perda tersebut diakomodir langsung dari Undang-Undang. Kita harus tegak lurus pada aturan tersebut,” tegas Didit Srigusjaya dalam audiensi tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, DPRD meminta pihak PT Timah melalui kepala unit wilayah Bangka Barat dan Bangka untuk segera menghentikan seluruh kegiatan tambang di laut Tanjung Niur.
“Instruksi ini berlaku terhitung sejak pihak terkait keluar dari Kantor DPRD Bangka Belitung hari ini. Tidak ada tawar-menawar karena ini menyangkut mata pencaharian masyarakat,” tambahnya.
Untuk memastikan keputusan tersebut dijalankan, DPRD juga meminta keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna melakukan penertiban di lapangan. Pengawasan ini akan melibatkan koordinasi dengan Dinas Kelautan serta aparat kepolisian di tingkat Polres hingga Polda Bangka Belitung.
“Kami meminta Pol PP dan aparat penegak hukum memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di sana. Wilayah itu adalah urat nadi ekonomi warga, di mana hampir 90% masyarakat Desa Tanjung Niur bergantung hidup sebagai nelayan,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebagai penutup, Didit menegaskan komitmen DPRD Babel untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia juga mendesak PT Timah agar mematuhi aturan zonasi yang berlaku dan menindaklanjuti hasil audiensi demi menjaga stabilitas wilayah serta keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
