
Laporan Baim
JAKARTA,POSBERNAS – Gelombang peringatan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran daerah kembali disuarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Setyo Budiyanto meminta seluruh anggota DPRD di Indonesia tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyusunan maupun perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peringatan tersebut disampaikan di Jakarta menyusul maraknya laporan serta temuan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran daerah yang melibatkan unsur legislatif.
Menurut Setyo, salah satu pola yang kerap muncul ialah memasukkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) secara tidak prosedural saat pembahasan maupun perubahan APBD. Padahal, Pokir seharusnya menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat, bukan alat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Anggota legislatif dilarang memanfaatkan kepentingan dengan melakukan perubahan-perubahan APBD, lalu memasukkan Pokir yang pada akhirnya justru menurunkan kredibilitas pemerintah daerah itu sendiri. Jangan lakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan demi kepentingan pribadi, karena hal itu pasti berdampak buruk pada penegakan hukum,” tegas Setyo, Rabu (13/5/2026).
KPK menilai praktik semacam itu sering berujung pada pengaturan proyek, pengondisian pihak tertentu, hingga permintaan komisi atau imbalan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuat pembangunan daerah dan pelayanan publik menjadi tidak tepat sasaran.
Selain itu, praktik penyimpangan anggaran dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif maupun pemerintah daerah.
Setyo menegaskan KPK kini memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan pengelolaan APBD, mulai dari penyusunan, pembahasan hingga pelaksanaan di lapangan.
Setiap pelanggaran yang terbukti, kata dia, akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Ia juga mengajak masyarakat serta aparat pengawas untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kredibilitas dan kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan. Jika ini rusak akibat tindakan segelintir pihak, maka pembangunan daerah akan terhambat. Kami harap peringatan ini menjadi perhatian serius, bukan sekadar pesan biasa,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang berawal dari penyalahgunaan Pokir dan perubahan APBD. Salah satunya terjadi di Ogan Komering Ulu, di mana sejumlah anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta jatah anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
KPK berharap seluruh anggota DPRD dapat kembali menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara jujur, transparan, serta bertanggung jawab agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
