
Foto: Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni.
Laporan Baim
JAKARTA,POSBERNAS -Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Doris Candra mengalami penyiksaan dan ancaman pembunuhan saat berada di Malaysia. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan jaringan bisnis pengiriman timah lintas negara yang melibatkan sejumlah pihak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni menjelaskan, awal mula kejadian bermula ketika Doris bertemu seorang pria Bugis yang disebut sebagai kaki tangan “bos besar” di Batam, Kepulauan Riau, pada 15 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Doris ditawari pekerjaan mencari timah di Bangka untuk kemudian dikirim menggunakan kapal milik seorang bos dari Malaysia.
“Korban ditawari pekerjaan mencari timah di Bangka dan disebutkan pengangkutan akan menggunakan kapal milik bos dari Malaysia,” kata Irhamni pada Minggu (17/5/2026).
Dua hari usai pertemuan itu, Doris kembali ke Bangka. Sekitar sepekan kemudian, pria Bugis tersebut datang bersama seorang pria keturunan Tionghoa guna melihat aktivitas penambangan biji timah secara langsung.
Irhamni menyebut jaringan tersebut kemudian menitipkan uang sebesar Rp650 juta kepada korban. Dana itu diduga digunakan untuk pembelian timah sekaligus membeli ikan sebelum nantinya diangkut menggunakan kapal dari Malaysia.
Namun, rencana pengiriman timah akhirnya dibatalkan lantaran aparat kepolisian tengah melakukan razia besar-besaran di wilayah Bangka.
“Bos itu tidak jadi membawa timah ke Malaysia,” ujar Irhamni.
Kasus kemudian berkembang pada 14 Mei 2026. Doris diminta membuat paspor dan membeli tiket menuju Malaysia dengan iming-iming jalan-jalan sekaligus bertemu dengan “bos besar” jaringan tersebut.
Sesampainya di Bandara Kuala Lumpur, Doris dijemput dua orang pria. Bukannya dibawa bertemu rekan bisnis, ia justru dibawa ke kawasan kebun sawit di tengah hutan dan diminta mengembalikan uang sebesar Rp10 miliar.
Tak lama kemudian, korban dibawa ke sebuah homestay. Di lokasi itulah Doris mengaku mengalami penganiayaan.
Pada 15 Mei 2026, para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp250 juta dan Rp400 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban disebut mengalami pengeroyokan dan ancaman pembunuhan.
“Mereka mengancam korban akan dibuang ke lautan,” kata Irhamni.
Ia menambahkan, para pelaku bahkan telah menyiapkan kapal yang diduga akan digunakan untuk mengeksekusi korban dan membuang jasadnya ke laut.
Dalam kondisi tertekan, Doris akhirnya berhasil menghubungi seseorang yang kemudian meneruskan laporan itu kepada Atase Polri di Kuala Lumpur. Berkat koordinasi antara Atase Polri dan Kepolisian Malaysia, korban berhasil diselamatkan pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.
Menurut Irhamni, Doris mengalami patah kaki serta luka di bagian tangan dan kepala akibat penganiayaan yang dialaminya.
Saat ini, korban telah diamankan aparat Malaysia bersama seorang WNI lain yang juga terkait dalam kasus tersebut.
“Alhamdulillah korban dapat diselamatkan,” ujar Irhamni.
