
Laporan Pian,Bm
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) berlangsung di Ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/5/2026) siang. Pertemuan tersebut membahas berbagai tuntutan masyarakat dari delapan desa yang berada di wilayah operasional perusahaan.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dan dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
Usai rapat, Didit Srigusjaya menjelaskan, DPRD mendengar langsung sejumlah tuntutan masyarakat terhadap PT GML yang selama ini beroperasi di wilayah mereka.
“Jadi hasil rapat ini kami mendengar tuntutan delapan desa yang wilayahnya masuk dalam wilayah operasional PT GML,” kata Didit.
Ia mengatakan, tuntutan pertama masyarakat adalah meminta PT GML merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti perusahaan. Selain itu, masyarakat juga meminta perusahaan segera membayar NOP serta memprioritaskan pembelian hasil tandan buah segar (TBS) milik warga sekitar.
“Masyarakat juga meminta agar pekerja di PT GML mengutamakan warga sekitar wilayah operasional perusahaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta program KKSL tidak dimasukkan dalam skema plasma dan berdiri sendiri. Dalam rapat tersebut, DPRD juga mendapat informasi bahwa masa HGU PT GML akan berakhir pada November 2028 dengan luas mencapai 12 ribu hektare.
Menurut Didit, masyarakat menyampaikan keberatan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, bahkan meminta agar HGU PT GML tidak diperpanjang.
“Maka tugas DPRD untuk mengawal aspirasi ini. Kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian untuk tidak memproses usulan perpanjangan HGU itu dulu, karena ini desakan masyarakat,” tegasnya.
Didit juga mengungkapkan bahwa PT GML kini memiliki manajemen baru, sementara manajemen lama sudah tidak lagi aktif. DPRD pun berencana mengundang manajemen baru tersebut dalam rapat lanjutan pada 3 Juni 2026 mendatang.
“Rapat ini sifatnya kita skor dulu. Kita ingin mengundang manajemen baru untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat, dan kita tunggu sikap mereka seperti apa,” katanya.
Ia berharap kehadiran manajemen baru dapat membuka ruang penyelesaian atas berbagai aspirasi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Mudah-mudahan setidak-tidaknya bisa mengabulkan aspirasi masyarakat,” ucap Didit.
Terkait uang kompensasi yang disampaikan masyarakat, Didit mengaku belum mengetahui secara pasti nilai yang dimaksud. Namun berdasarkan informasi yang diterima, perhitungannya mencapai Rp30 juta per tahun dikalikan selama 30 tahun.
“Lumayan kan. Tapi kita dengar dulu, nanti usulan-usulan ini akan kita sampaikan kepada manajemen baru pada 3 Juni 2026,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Babel juga berencana mendatangi Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat untuk menyampaikan persoalan tersebut agar usulan perpanjangan HGU PT GML belum diproses sebelum ada rekomendasi dari pemerintah daerah.
“Kami minggu ini juga langsung ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan ada masalah ini supaya usulan perpanjangan HGU belum diproses, karena belum ada rekomendasi dari bupati maupun dinas terkait,” pungkasnya.
