Laporan jurnalis Jajat
Bogor Pos Berita Nasional – MI Nurul Islamiah yang berlokasi di Kampung Nagrog RT 06/06, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya beberapa iuran yang dinilai wajib dibayarkan oleh seluruh siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun daripara wali murid, mereka mengaku merasa terbebani dengan adanya pungutan untuk berbagai kegiatan sekolah, di antaranya biaya Sumatif Akhir Semester Genap (SAS Genap) dan biaya kegiatan samenan yang diberlakukan kepada seluruh peserta didik.(31/5/2026)
Dalam berita acara yang beredar dan dikeluarkan oleh pihak sekolah, biaya SAS Genap disebut sebesar Rp35.000 per siswa, sedangkan biaya kegiatan samenan ditetapkan sebesar Rp50.000 per siswa. Selain itu walimurid juga mengaku bahwa disekolah tersebut masih ada iuran SPP yang nominalnya bervariatif mulai dari Rp20.000 hingga Rp30.000 dalam setiap bulannya.
Sejumlah wali murid mengaku terpaksa membayar iuran tersebut meskipun merasa keberatan. Mereka khawatir apabila tidak membayar akan berdampak pada anaknya atau menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekolah.
“Sebenarnya nominalnya mungkin tidak terlalu besar, tetapi kalau ada beberapa pungutan sekaligus dan sifatnya seolah wajib, tentu menjadi beban bagi sebagian orang tua, terutama yang kondisi ekonominya sedang sulit,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut para wali murid, mereka berharap pihak sekolah lebih mengedepankan musyawarah dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua sebelum menetapkan biaya kegiatan yang melibatkan peserta didik.
Dalam ketentuan pengelolaan pendidikan, penggalangan dana dari masyarakat pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengandung unsur paksaan.
Partisipasi masyarakat maupun wali murid idealnya bersifat sukarela serta tidak menjadi syarat bagi siswa untuk memperoleh layanan pendidikan.
Saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp, T Nurfarida S.Pd.I selaku kepala sekolah menjelaskan bahwasanya kegiatan tersebut selalu dilaksanakan dari jaman dulu karena di sekolah (MI) tidak mengadakan Studytour, mengadakan acara pentas seni di lingkungan sekolah (MI) itu sudah sesuai dengan aturan pemerintah,”ungkapnya
Lanjut iapun menambahkan bahwa tiap awal tahun ajaran baru program-program tersebut sudah dimusyawarahkan bersama seluruh wali murid dan sudah menjadi hal yang lumrah,”tambahnya
“Di nagrog mah samen dari jaman dahulu emang ada kita kan nga jalan2 ikut sesui aturan pemeritah ngadin pentas seni di lingkungan mi yg dari awal tahun ajaran baru udah disampaikan ke walimurid progm2 yg ada dan itu hasil musawara bersama seluruh walimurid kaya udah hal lumrah pa tiap sekolahan ngadin,”ujarnya
Madrasah Ibtidaiyah (MI) secara aturan tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib (memaksa) untuk biaya Samenan (perpisahan/kenaikan kelas) dan SPP. Namun, Komite Madrasah dapat meminta sumbangan sukarela yang besarannya disepakati bersama berdasarkan musyawarah orang tua dan madrasah.
Dengan adanya hal tersebut maka pungutan yang sifatnya wajib disekolah masih ada di beberapa sekolah termasuk MI Nurul Islamiah.
Dari Bogor Jawa Barat Pos Berita Nasional melaporkan
