
Laporan Pian
PANGKALPINANG,POSBERNAS – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas dalam upaya menyelesaikan persoalan pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (PT GML) yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat di sejumlah desa.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Rabu (3/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
Audiensi itu menghadirkan perwakilan masyarakat dari sembilan desa yang berada di tiga kecamatan, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren. Turut hadir Direktur Baru PT GML, Mr. Sarah, yang datang langsung dari Malaysia untuk mengikuti pembahasan dan mencari solusi atas konflik yang telah berlangsung cukup lama.
Usai rapat, Didit Srigusjaya menyampaikan apresiasi atas kehadiran pimpinan perusahaan tersebut. Menurutnya, kehadiran Direktur Baru PT GML menjadi sinyal positif dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Terima kasih kepada Pak Sarah selaku Direktur Baru PT GML yang bersedia hadir langsung ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sudah sepakat bahwa dalam waktu satu bulan ke depan harus ada keputusan konkret dari manajemen di Malaysia terkait tuntutan masyarakat,” ujar Didit.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Babel mencatat sedikitnya empat tuntutan utama yang disampaikan masyarakat dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Pertama, masyarakat meminta PT GML segera menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan terkait perhitungan kebun plasma. DPRD menyerahkan pembahasan teknis dan besaran angka kepada mekanisme yang disepakati antara perusahaan dan masyarakat.
Kedua, masyarakat menegaskan bahwa program replanting atau peremajaan kebun serta Koperasi Kebun Sawit Lestari (KKSL) tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan kebun plasma.
Ketiga, perusahaan diminta memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal dari desa-desa sekitar wilayah operasional perusahaan. Sebagai langkah awal, disepakati sedikitnya 10 tenaga kerja dari masing-masing desa dapat direkrut.
Keempat, masyarakat menuntut adanya transparansi dalam sistem Delivery Order (DO) pengiriman buah sawit serta penerapan standar kualitas yang adil tanpa adanya praktik monopoli dalam pengiriman hasil panen.
Didit menegaskan, kesepakatan yang diberikan kepada PT GML bukan sekadar komitmen moral, melainkan memiliki konsekuensi serius terhadap keberlangsungan investasi perusahaan di Bangka Belitung.
Menurutnya, apabila dalam waktu satu bulan tidak ada realisasi atau keputusan yang jelas dari pihak perusahaan, maka masyarakat akan menolak perpanjangan HGU PT GML yang memiliki luas sekitar 12.000 hektare.
“Jika perusahaan tidak menepati komitmen ini, masyarakat sudah menyatakan akan menolak perpanjangan HGU PT GML,” tegasnya.
Bahkan, dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bangka disebut telah menyampaikan sikap tegas dengan memblokir sementara usulan perpanjangan HGU PT GML hingga persoalan kebun plasma terselesaikan.
“Ini langkah yang luar biasa. Kepala BPN Kabupaten Bangka menyatakan langsung di depan rapat bahwa usulan perpanjangan HGU PT GML akan diblokir apabila persoalan ini tidak diselesaikan,” kata Didit.
Untuk memperkuat tindak lanjut hasil audiensi, DPRD Babel juga berencana berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta guna menyampaikan perkembangan dan kesepakatan yang telah dicapai.
DPRD berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan tenggat waktu satu bulan tersebut untuk mencapai penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat sembilan desa yang selama ini memperjuangkan hak-hak mereka terkait kebun plasma.
“Dan mudah-mudahan Insya Allah, tidak perlu ada lagi Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk masalah ini karena semua sudah clear,” imbuh Didit.
