Laporan Pian
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Rencana pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (18/6/2026).
Pertemuan yang melibatkan DPRD Babel, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan itu berlangsung cukup alot. Sejumlah persoalan mendasar terkait legalitas pembangunan hingga kesesuaian lokasi pabrik dengan tata ruang wilayah menjadi fokus pembahasan.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan pabrik harus dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan dan ketentuan tata ruang dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Dari rapat dengar pendapat hari ini, kita sudah mengetahui cerita secara utuh. Pengakuan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyebutkan bahwa pemerintah daerah belum mengeluarkan izin apa pun. Baik AMDAL, PKKPR maupun perizinan lainnya belum diterbitkan. Di sinilah letak kesalahannya, mengapa perusahaan terburu-buru membangun,” tegas Didit.
Menurutnya, fakta yang terungkap dalam audiensi menunjukkan bahwa sejumlah izin penting yang menjadi syarat pembangunan hingga kini belum diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Selain masalah perizinan, DPRD Babel juga menemukan persoalan terkait lokasi pembangunan pabrik yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan berdasarkan tata ruang Kabupaten Bangka Tengah.
“Ternyata wilayah tersebut menurut tata ruang Bangka Tengah bukan kawasan industri. Itu kawasan permukiman dan perkebunan. Karena itu kesimpulan kami jelas, perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik sampai seluruh aturan dipenuhi,” katanya.
Didit menegaskan, langkah penghentian sementara tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi yang masuk ke Bangka Belitung. Sebaliknya, hal itu dilakukan agar seluruh proses investasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau aktivitas ini dipaksakan berjalan, maka berpotensi melanggar aturan. Maka hentikan dulu sementara. Setelah semua persyaratan dan aturan dipenuhi, baru mereka bisa beraktivitas kembali. Kita ingin menyelamatkan semuanya, masyarakat Bangka Tengah selamat, Bangka Belitung selamat, dan perusahaan juga selamat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DPRD Babel juga menerima keterangan dari pemerintah desa yang menyebutkan belum pernah ada koordinasi resmi dari pihak perusahaan sebelum pembangunan dimulai.
Bagi Didit, komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan dalam setiap rencana investasi.
“Pengakuan dari kepala desa, perusahaan belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Seharusnya mereka datang terlebih dahulu, bermusyawarah dengan desa, berbicara dengan kepala desa, BPD, perangkat desa, dan masyarakat. Duduk bersama untuk mencari solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Tak hanya itu, persoalan kedekatan lokasi pabrik dengan kawasan permukiman warga juga menjadi perhatian DPRD Babel. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, masyarakat meminta agar lokasi pembangunan dipindahkan sekitar dua kilometer dari titik yang saat ini sedang dikerjakan.
Didit menilai aspirasi warga tersebut memiliki dasar yang kuat karena berkaitan dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat kami turun ke lapangan memang benar, jaraknya terlalu dekat dengan permukiman warga. Permintaan agar pabrik digeser dua kilometer bukan sekadar keinginan masyarakat, tetapi mengacu pada aturan yang ada. Ini juga harus menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkapnya.
Melalui audiensi tersebut, DPRD Babel berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
