Laporan BM,PN
JAKARTA,POSBERNAS – Pasar modal Indonesia bersiap memasuki babak baru dengan segera hadirnya Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, sebuah instrumen investasi yang memungkinkan masyarakat berinvestasi emas melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) layaknya melakukan transaksi saham.
Kehadiran ETF Emas menjadi salah satu inovasi besar yang tengah didorong BEI dalam memperluas pilihan produk investasi. Instrumen ini menggabungkan keamanan investasi emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) dengan kemudahan transaksi di pasar modal yang cepat, likuid, dan transparan.
Peluncuran ETF Emas dinilai tepat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pelemahan dolar Amerika Serikat, dinamika suku bunga dunia, hingga meningkatnya tensi geopolitik membuat emas kembali menjadi pilihan utama investor untuk melindungi nilai asetnya.
Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan emas menjadi salah satu instrumen investasi dengan pertumbuhan tertinggi sepanjang 2025. Dalam rata-rata kinerja selama satu dekade terakhir, emas juga mencatat imbal hasil yang kompetitif dengan tingkat korelasi yang relatif rendah terhadap saham maupun obligasi, sehingga dinilai efektif sebagai instrumen diversifikasi portofolio.
Indonesia sendiri memiliki peluang besar dalam pengembangan industri ini. Sebagai salah satu produsen emas terbesar di dunia dengan cadangan yang melimpah, kehadiran ETF Emas diharapkan mampu menghubungkan potensi produksi emas nasional dengan kebutuhan investasi, baik dari investor domestik maupun mancanegara.
Seiring pertumbuhan jumlah investor pasar modal yang telah melampaui 27 juta investor hingga akhir Mei 2026, BEI menilai pasar modal Indonesia telah siap menjadi saluran investasi emas yang lebih modern, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Berbeda dengan pembelian emas fisik yang memerlukan tempat penyimpanan serta memiliki risiko kehilangan, ETF Emas memberikan eksposur terhadap harga emas melalui sistem perdagangan bursa. Emas yang menjadi aset dasar produk ini disimpan secara aman oleh lembaga kustodian dan penyimpan emas berizin.
Untuk menjamin kualitas aset, emas yang menjadi underlying ETF wajib memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5 persen sesuai standar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menariknya, ETF Emas juga dapat diterbitkan dalam skema syariah. Produk ini telah memperoleh Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas sehingga dapat menjadi pilihan bagi investor yang menginginkan instrumen investasi sesuai prinsip syariat Islam. Seluruh unit ETF Syariah wajib didukung oleh emas fisik yang tersedia dan tersimpan dalam allocated account, serta bebas dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar.
Dari sisi regulasi, pengembangan ETF Emas mendapat dukungan penuh pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penerbitan ETF berbasis emas, sementara BEI juga telah menyesuaikan berbagai ketentuan pencatatan dan perdagangan guna mengakomodasi produk baru tersebut.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan minat industri terhadap ETF Emas cukup tinggi. Hingga kini, sebanyak tujuh manajer investasi telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI.
“Untuk penerbitannya, saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI,” ujar Jeffrey dalam Konferensi Pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI, Senin (29/6/2026) lalu.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, investor tetap diingatkan untuk memahami risiko yang melekat pada ETF Emas, seperti fluktuasi harga emas dunia, risiko likuiditas perdagangan, hingga potensi tracking error terhadap harga emas acuan.
Dengan dukungan regulasi, tingginya minat industri, serta meningkatnya jumlah investor pasar modal, kehadiran ETF Emas diyakini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem investasi nasional sekaligus menghadirkan alternatif investasi emas yang lebih praktis, modern, dan kompetitif.
