Anggota DPRD Basel Akbar Septa Andhika Periode 2024-2029 Resmi Gantikan Alm Abu Khairi

Laporan Baim

TOBOALI,POSBERNAS – Melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) Akbar Septa Andhika resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan almarhum Abu Hairi, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang meninggal dunia.

Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi berlangsung di Gedung DPRD Bangka Selatan, Jumat (3/7/2026).

Dalam Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan Rosi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Akbar Septa Andhika mengatakan, siap berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mengawal pelaksanaan program pembangunan daerah.

Amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya, sebagai wakil rakyat yang benar-benar bekerja untuk masyarakat dan mengawal berbagai program pembangunan agar tepat sasaran,” ucapnya

Tiga fungsi utama DPRD, yang akan dilaksanakan: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Menurutnya, setiap kebijakan yang dihasilkan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“siap mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar berjalan efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”pungkasnya