Laporan Redaksi : Bams
JAKARTA — Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA belum berhenti pada penetapan tersangka.
Kejaksaan Agung kini memburu keterangan para saksi untuk menelusuri dan memperkuat rangkaian pembuktian dalam perkara tersebut.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan memanggil 11 orang saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) perkara khusus TPPU FA.
Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan.
Dari 11 orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hanya delapan saksi yang hadir. Mereka adalah FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.
Baca artikel ini menarik OTT Lahat: Ketua & Bendahara Forum Kades Ditahan
Ketiganya diperiksa untuk menggali keterangan yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang didalami penyidik.
Sementara tiga saksi lainnya tidak hadir.
Ketidakhadiran itu membuat penyidik belum memperoleh seluruh keterangan yang dibutuhkan dalam agenda pemeriksaan kali ini.
Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas maupun alasan ketiga saksi tersebut tidak memenuhi panggilan.
Tim Sembilan memastikan akan melayangkan pemanggilan ulang.
Langkah itu menunjukkan penyidik masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang belum hadir untuk melengkapi pendalaman perkara.
Pemanggilan ulang juga menjadi bagian dari upaya memastikan pemeriksaan tidak menyisakan celah dalam proses pembuktian.
Pendalaman dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta menguji keterkaitan antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi yang hadir menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan.
Namun, belum diketahui apakah keterangan mereka telah membuka fakta baru atau memperjelas dugaan aliran dana yang sedang ditelusuri.
Kejaksaan Agung juga belum membeberkan materi pemeriksaan, hasil pendalaman, maupun langkah lanjutan setelah pemanggilan ulang terhadap tiga saksi yang mangkir.
Dengan demikian, penyidikan perkara TPPU FA masih bergerak pada tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti.
Arah pengembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan serta keterangan yang akan diperoleh dari para saksi.
Pemanggilan ulang terhadap tiga saksi menjadi agenda berikutnya yang akan menentukan kelengkapan pendalaman Tim Sembilan dalam mengurai perkara tersebut.
