Diduga Abaikan UU Nomor 14 Tahun 2008, Proyek Saluran Irigasi di Desa Mekarwangi Dibangun Tanpa Papan Informasi

Laporan jurnalis Jajat/Obay

Bogor Pos Berita Nasional – Pembangunan saluran irigasi di Desa Mekarwangi Kecamatan cariu kabupaten Bogor Jawa Barat diduga mengabaikan ketentuan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan.

Saat tim awak media mendatangi lokasi proyek yang kedua kalinya pada 23 Agustus 2026 untuk menggali informasi lebih lanjut terkait pembangunan saluran irigasi yang menurut informasi dikelola oleh salah satu kelompok tani di Desa Mekarwangi, tim tidak dapat bertemu langsung dengan pengelola atau Ketua Kelompok Tani (Kapoktan) berinisial AKB.
Kunjungan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim awak media. Tujuannya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai sumber anggaran, spesifikasi teknis pekerjaan, serta pelaksanaan proyek, termasuk informasi mengenai para pekerja.

Menurut salah seorang pekerja dilokasi,ia mengaku tidak tau menau soal besaran anggaran dan yang lainnya namun saat ditanya soal papan informasi ia menjelaskan bahwasanya papan impormasi tersebut suruh dicabut oleh ketua kelompok atau pengelola dari proyek tersebut yang berinisial AKB.

“Saya tidak tau kalo soal anggaran,namun soal papan informasi memang sengaja dicabut disuruh oleh bpk AKB,dengan alasan takut ada yang mencuri.”ujarnya
“Pak AKB jarang kelokasi kecuali kalau antar kekurangan bahan material aja seperti semen dan lainnya, dan bila ada pun pastinya pagi.”tambahnya salah seorang pekerja yang tidak menyebutkan namanya

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola proyek belum memberikan keterangan resmi sehingga informasi terkait sumber pendanaan, spesifikasi pekerjaan, dan pelaksanaan proyek belum dapat dikonfirmasi dari pihak yang berwenang.

Sebagai bentuk keberimbangan, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola proyek maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.