Laporan Baim
PANGKALPINANG,POSBERNAS — Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat perhatian DPRD Babel.
DPRD menilai proses revisi regulasi tersebut harus dilakukan berdasarkan data terbaru dan kondisi nyata di lapangan. Hal ini penting agar penataan ruang pesisir dan laut tidak hanya mengikuti kondisi ketika aturan tersebut ditetapkan pada 2020.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Gedung DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Menurut Ferry, Perda Nomor 3 Tahun 2020 memiliki peran penting dalam memberikan arah pemanfaatan wilayah pesisir sekaligus menjadi dasar kepastian hukum. Namun, perkembangan aktivitas masyarakat dan perubahan pemanfaatan ruang membuat regulasi tersebut perlu kembali dievaluasi.
“Secara yuridis, Ranperda ini tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Ferry.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap peta maupun alokasi ruang dalam RZWP3K harus dilakukan secara menyeluruh dan menggunakan data aktual.
Berbagai kepentingan perlu dipetakan dalam proses tersebut, termasuk aktivitas nelayan, wilayah tangkap, kawasan budidaya, konservasi, pertambangan, jalur pelayaran, pariwisata hingga bentuk pemanfaatan ruang lainnya.
“Bapemperda memandang alasan mendesak yang menjadikan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020. Evaluasi peta dan alokasi ruang yang terdapat dalam Perda 3 Tahun 2020 tersebut harus berbasis data,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, Ferry turut menyoroti kawasan Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar. Menurutnya, kedua wilayah tersebut memiliki beragam aktivitas pemanfaatan ruang sehingga perlu dikaji secara menyeluruh dalam proses revisi.
Ia menilai penyusunan perubahan Perda perlu didukung kajian teknis, data spasial, aspek hukum, kajian lingkungan serta masukan dari masyarakat.
“Zonasi harus mampu menjawab kondisi faktual di lapangan, bukan hanya berdasar kondisi pada saat Perda ditetapkan pada tahun 2020,” tegasnya.
Selain aspek teknis, keterlibatan masyarakat pesisir juga menjadi perhatian DPRD Babel. Ferry menekankan agar nelayan dan warga yang terdampak langsung oleh kebijakan zonasi diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi sejak awal proses.
Menurutnya, partisipasi masyarakat tidak seharusnya baru dilakukan setelah rancangan regulasi selesai disusun.
“Diskusi, sosialisasi, tidak hanya dilakukan setelah rancangan selesai, tapi harus dilakukan sejak proses perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga evaluasi,” jelasnya.
Ferry menyebut, masukan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan regulasi dapat menjawab persoalan serta kebutuhan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Ia berharap revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 nantinya mampu menciptakan tata kelola wilayah pesisir dan laut yang tertib, adil dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku kegiatan di kawasan tersebut.
“Tujuan utama dari revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 adalah menghadirkan tata kelola pesisir dan laut yang lebih adil, tertib, berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Bapemperda DPRD Babel juga mendorong DPRD, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta instansi terkait untuk bersama-sama mengawal seluruh tahapan pembahasan perubahan RZWP3K.
Dengan pembahasan yang terbuka, berbasis data dan melibatkan masyarakat, regulasi baru diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengesampingkan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir di Bangka Belitung.
