Diduga Terlibat Penghapusan Data Penyadapan, SU Jadi Tersangka Baru

Laporan Baim

‎
‎JAKARTA,POSBERNAS – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal, dan penghapusan data elektronik di lingkungan Bareskrim Polri kembali berkembang. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
‎
‎Penetapan SU sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil penyidikan.
‎
‎Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, mengungkapkan bahwa SU sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur untuk meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.
‎
‎Dalam keterangannya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, Suhermanto menjelaskan bahwa SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
‎
‎SU diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri selama periode 2010 hingga 2019. Posisi tersebut diduga membuat SU memiliki kewenangan dalam mekanisme pelaksanaan provisioning maupun penyadapan di lingkungan Monitoring Center.
‎
‎Bahkan, menurut penyidik, Kabagmon berinisial EH dan AS harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan SU apabila hendak melaksanakan provisioning atau penyadapan.
‎
‎Peran SU dalam perkara ini semakin menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap dugaan keterlibatannya dalam penghapusan data hasil penyadapan.
‎
‎Suhermanto menjelaskan, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti SU dengan melakukan penghapusan terhadap berkas hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.
‎
‎”Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU mengakses melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
‎
‎Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi empat orang. Dari jumlah itu, tiga tersangka telah menjalani penahanan di Mako Brimob.
‎
‎Sementara itu, SU belum dapat ditahan karena dikabarkan sedang menjalani kondisi pemulihan akibat sakit pascastroke.
‎
‎Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dan lima orang ahli. Para ahli tersebut terdiri atas tiga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
‎
‎Atas dugaan perbuatannya, SU dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
‎
‎Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
‎
‎Terungkapnya dugaan keterlibatan SU menambah babak baru dalam pengusutan perkara yang menyeret sejumlah anggota Polri tersebut. Penyidik kini masih terus mendalami rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme penyadapan hingga dugaan penghapusan data elektronik yang menjadi bagian penting dalam perkara ini.