‎Hukum Lingkungan Jangan Hanya Tegas di Atas Kertas, Lemah dalam Penegakan

Oleh: Syahrial Ahmadal Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB)

‎
‎Lingkungan hidup merupakan bagian penting dari keberlangsungan kehidupan manusia. Hutan, laut, sungai, dan tanah bukan sekadar sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
‎
‎Dalam konteks ini, hukum lingkungan memiliki peran penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan alam tidak dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan kerusakan. Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, persoalan yang sering muncul bukan semata-mata kurangnya aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut benar-benar ditegakkan.
‎
‎Kita bisa melihat persoalan ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagai daerah penghasil timah, aktivitas pertambangan memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Namun, di sisi lain, kerusakan lahan, lubang bekas tambang, serta persoalan lingkungan di kawasan pesisir menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh terus diabaikan.
‎
‎Bangka Belitung tidak boleh hanya dikenal karena kekayaan timahnya, tetapi juga harus mampu membuktikan bahwa kekayaan alam dapat dikelola tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
‎
‎Pertanyaannya, apakah keuntungan ekonomi yang diperoleh hari ini sebanding dengan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat pada masa mendatang?
‎
‎Hal serupa juga terlihat dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra. Kebakaran bukan hanya menghanguskan kawasan hutan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan mengganggu kehidupan sosial maupun ekonomi.
‎
‎Persoalan tersebut seharusnya menjadi peringatan bahwa perlindungan lingkungan tidak cukup dilakukan melalui imbauan. Harus ada pengawasan, pencegahan, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
‎
‎Menurut saya, salah satu persoalan mendasar dalam hukum lingkungan adalah penanganan yang terkadang lebih menonjolkan penyelesaian setelah kerusakan terjadi daripada upaya mencegahnya sejak awal. Padahal, menghukum pelaku tidak otomatis mengembalikan hutan yang terbakar, laut yang tercemar, ataupun lahan yang telah rusak.
‎
‎Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika bencana terjadi. Pengawasan terhadap aktivitas usaha, transparansi perizinan, kewajiban reklamasi, dan pemulihan lingkungan harus benar-benar dijalankan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab tanpa memandang jabatan maupun kekuatan ekonominya.
‎
‎Pada akhirnya, pembangunan dan investasi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam. Jangan sampai masyarakat hanya menikmati keuntungan ekonomi dalam waktu singkat, sementara generasi berikutnya harus menanggung kerusakan lingkungan selama puluhan tahun.
‎
‎Hukum lingkungan tidak boleh hanya menjadi aturan yang terlihat tegas di atas kertas. Hukum harus hadir melindungi alam, membela kepentingan masyarakat, dan memastikan setiap kerusakan memiliki pertanggungjawaban.
‎
‎Sebab, lingkungan yang rusak bukan hanya persoalan hari ini, melainkan ancaman bagi masa depan. Pembangunan boleh terus berjalan, tetapi alam tidak boleh terus menjadi korban.