Laporan Baim
BANGKA TENGAH,POSBERNAS – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menindaklanjuti teguran administrasi Kementerian Lingkungan Hidup terkait penggunaan sistem open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA), (20/4/2026).
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan pemerintah daerah telah mengikuti arahan pemerintah pusat dan menargetkan pembenahan sistem tersebut dapat diselesaikan pada Agustus 2026.
Menurut Algafry, pembenahan tidak hanya dilakukan di tingkat TPA, tetapi juga harus melihat sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan.
Pemerintah daerah terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sistem angkut dan buang menuju pengurangan, pemilahan dan pengolahan sampah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan persampahan kepada masyarakat.
