Polemik Foto WhatsApp, Ernest-Rossi Tempuh Jalur Hukum di Jaksel

Laporan Redaksi : Bams

JAKARTA SELATAN – Persoalan penyebaran foto yang dikaitkan dengan narasi dugaan pembentukan kelompok baru untuk melakukan penipuan berujung pada dugaan penghadangan dan penyekapan terhadap Ernest bersama sejumlah orang di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026) menjadi polemik.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada redaksi, awal persoalan ini bermula dari ketertarikan Ernest dan Rossi terhadap sebidang tanah yang hendak dijual oleh Muchtaruddin di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Persoalan kemudian muncul setelah foto sejumlah orang di lokasi aset tersebut diambil dan disebut beredar melalui grup WhatsApp. Foto itu diduga disertai narasi yang mengaitkan orang-orang di dalamnya dengan pembentukan kelompok baru yang dituding akan melakukan penipuan.

Narasi tersebut menimbulkan persoalan dan mendorong Ernest serta Rossi mendatangi kembali kediaman Muchtaruddin untuk meminta klarifikasi mengenai asal-usul foto dan keterangan yang beredar.

Muchtaruddin Tegaskan Tidak Pernah Menuduh Ernest dan Rossi

Lanjut kemudian pada hari Selasa (20/10/2026), Ernest dan Rossi mendatangi kediaman Muchtaruddin untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai foto yang beredar dan narasi yang mengaitkan mereka dengan dugaan pembentukan kelompok baru.

Berdasarkan surat pernyataan, klarifikasi, dan permohonan maaf yang dibuat Muchtaruddin, ia menerangkan bahwa foto tersebut diambil atas permintaan seorang perempuan yang disebut bernama Dewi alias Augustine.

Muchtaruddin menyatakan bahwa dirinya mengambil foto tersebut sebagai dokumentasi keberadaan sejumlah orang di lokasi aset. Setelah pengambilan gambar, foto kemudian dikirimkan atau diserahkan kepada pihak yang meminta.

Dalam suratnya, Muchtaruddin menegaskan tidak mengetahui secara pasti bagaimana foto tersebut digunakan atau kepada siapa foto itu diteruskan setelah berada di tangan penerimanya.

Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan keterangan bahwa orang-orang dalam foto merupakan bagian dari kelompok baru, sedang mencari korban, mencari aset untuk melakukan penipuan, ataupun terlibat dalam tindak pidana tertentu .

Secara khusus, Muchtaruddin menegaskan tidak pernah menyatakan Ernest dan Rossi sebagai bagian dari kelompok yang dituduhkan melakukan aktivitas tersebut.

Dalam dokumen yang sama, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Ernest dan Rossi apabila pengambilan serta penyerahan foto tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, kerugian, atau dampak negatif terhadap nama baik keduanya.

Muchtaruddin juga menyatakan tidak bermaksud menuduh, memfitnah, mencemarkan nama baik, maupun menyatakan Ernest dan Rossi melakukan tindak pidana.

Surat tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam upaya menjelaskan persoalan yang bermula dari penyebaran foto.

Meski demikian, pihak yang pertama kali menyebarkan foto dan pihak yang membuat narasi mengenai dugaan pembentukan kelompok baru tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Persoalan dilaporkan berlanjut setelah pertemuan di kediaman Muchtaruddin selesai.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi juga, Ernest, Rossi, dan beberapa orang lainnya bermaksud meninggalkan lokasi setelah memperoleh klarifikasi.

Namun, saat hendak meninggalkan tempat tersebut, Ernest bersama rombongan diduga dihadang oleh sejumlah orang.

Mereka kemudian disebut dipaksa masuk ke sebuah kafe di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dibawa ke sebuah ruangan khusus.

Di ruangan tersebut, Ernest bersama rombongan diduga tidak diperbolehkan keluar selama kurang lebih lima jam.

Peristiwa itu kemudian dipersoalkan sebagai dugaan penyekapan karena, menurut kronologi yang disampaikan, mereka tidak memiliki kebebasan untuk meninggalkan ruangan selama berada di lokasi.

Hingga berita ini disusun, identitas seluruh orang yang diduga terlibat, alasan penghadangan, serta kronologi terperinci mengenai bagaimana Ernest dan rombongan dibawa masuk ke ruangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari para pihak dan kepolisian.

Diduga Dipaksa Membayar Utang Rp200 Juta

Selain dugaan penyekapan, kronologi yang disampaikan juga menyebut adanya dugaan pemaksaan pembayaran utang terhadap Ernest.

Sekitar 10 orang disebut berada di lokasi dan diduga melakukan upaya pemaksaan agar Ernest membayar utang kepada seseorang.

Nilai uang yang disebut diminta mencapai Rp200 juta.

Namun, dasar tagihan tersebut, identitas pihak yang mengklaim memiliki piutang, serta bentuk komunikasi dan tindakan yang diduga dilakukan untuk meminta pembayaran masih perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan keterangan para pihak terkait.

Informasi tersebut merupakan bagian dari kronologi awal yang disampaikan kepada redaksi dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara dugaan penagihan utang tersebut dan peristiwa penghadangan yang dilaporkan terjadi setelah pertemuan dengan Muchtaruddin.

Rossi Hubungi Layanan 110, Polisi Disebut Datang ke Lokasi

Dalam situasi tersebut, Rossi disebut memanfaatkan jeda waktu untuk menghubungi layanan kepolisian melalui nomor darurat 110.

Panggilan tersebut, menurut kronologi yang disampaikan, mendapat respons dari aparat kepolisian yang kemudian mendatangi lokasi kejadian.

Setelah tiba di lokasi, aparat disebut melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang berada di area tersebut.

Meski demikian, jumlah orang yang diamankan, identitas mereka, status hukum masing-masing, serta tindakan kepolisian yang dilakukan masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Polres Metro Jakarta Selatan.

Keterangan resmi kepolisian diperlukan untuk memastikan apakah peristiwa itu telah ditangani sebagai dugaan tindak pidana, siapa saja yang telah dimintai keterangan, dan bagaimana perkembangan penanganan perkaranya.

Ernest, Rossi, dan Kuasa Hukum Sedang Melakukan Pelaporan.

Menindaklanjuti rangkaian peristiwa tersebut, Ernest dan Rossi bersama kuasa hukumnya, Muhammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Gumiran Law Office, sedang melakukan proses pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Lebih lanjut pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan dan pencemaran nama baik. Proses pelaporan disebut berlangsung pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 23.00 WIB” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ernest, Rossi, dan kuasa hukumnya masih menjalani proses pelaporan kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, belum terdapat informasi terkonfirmasi mengenai nomor laporan polisi maupun perkembangan resmi penanganan perkara tersebut.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari penyebaran foto yang dikaitkan dengan narasi dugaan pembentukan kelompok baru hingga dugaan penghadangan, penyekapan, dan pemaksaan pembayaran uang sebesar Rp200 juta.

Seluruh dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumentasi komunikasi, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Penelusuran Fakta Menjadi Kunci

Rangkaian peristiwa ini menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, baik mengenai pihak yang menyebarkan foto dan membangun narasi di grup WhatsApp maupun mengenai dugaan pembatasan kebebasan Ernest dan rombongan di sebuah kafe di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Klarifikasi tertulis Muchtaruddin menjadi salah satu dokumen yang relevan untuk menelusuri asal-usul foto. Dalam surat tersebut, Muchtaruddin menyatakan tidak pernah menuduh Ernest dan Rossi terlibat dalam kelompok penipuan ataupun tindak pidana lainnya.

Namun, surat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang membuat dan menyebarkan narasi yang dipersoalkan.

Demikian pula, dugaan penyekapan dan pemaksaan pembayaran Rp200 juta harus diuji melalui proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Untuk mengungkap peristiwa secara utuh, diperlukan pemeriksaan terhadap keterangan para pihak, saksi yang berada di lokasi, dokumentasi percakapan WhatsApp, serta rekaman atau bukti lain yang relevan.

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada Muchtaruddin, Dewi alias Augustine, pihak-pihak yang disebut berada di lokasi kejadian, dan kepolisian agar seluruh informasi dapat disajikan secara berimbang.

Hingga saat ini Ernest, Rossi, dan kuasa hukumnya masih melakukan proses pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Redaksi akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memperbarui informasi berdasarkan perkembangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.