Setelah Dapat Izin, Novan als Nobu langsungkan Pernikahan di Rutan Polres Pangkalpinang

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 13/2/2021, PANGKALPINANG – Setelah mendapatkan izin dari Kapolres Pangkalpinang. Kasat Tahti Polres Pangkalpinang IPDA Bambang Sugeng seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH S.IK.,MH., menjelaskan, bahwa tersangka Novan Als Nobu yang proses penyidikannya telah ditetapkan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Pangkalpinang namun dalam hal penahanannya masih dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pangkalpinang oleh pihak Kejaksaan. Sabtu 13/2/2021.

“Tersangka dalam kasus narkoba yang proses hukum nya telah selesai di sidik oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, dan melakukan koordinasi untuk bisa melangsungkan pernikahan dengan cara mendatangkan penghulu atau pegawai KUA untuk dilakukan pernikahan secara sah menurut Agama dan Pemerintah.

Adapun yang menjadi penghulu Ust.Abdul Halim dari Depag Prov.Kep.Bangka Belitung. Sebelum dilakukan pernikahan pihak perwakilan tahanan orang tua laki-laki dan perempuan mengajukan permohonan izin kepada Sat Tahti Polres Pangkalpinang untuk tempat dan waktu melangsungkan pernikahan di Rutan Polres Pangkalpinang,” terang IPDA Bambang.

Dalam pelaksanaan pernikahan di Rutan Polres Pangkalpinang tetap dilakukan protokol kesehatan dan SOP Sat Tahti. Hanya pihak keluarga yang dapat mengikuti prosesi pernikahan tersebut. “Dalam pelaksanaannya, tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun maksud dan tujuan diadakan pernikahan tersebut adalah untuk menjadikan pasangan yang sah suami-istri serta salah satu cara Polres Pangkalpinang untuk memanusiakan tahanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Tambahnya.

“Keduanya mengungkapkan perasaannya campur-campur senang dan sedih, namun harapannya perkawinan yang berlangsung di Rutan Polres Pangkalpinang, semoga ini menjadi sejarah bagi kami, sembari berdoa ke depannya tetap langgeng,” ucap santika (27) tahun mempelai wanita.

Diketahui Novan Als Nobu Bin Bustami (37) merupakan tahanan kejaksaan dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang penahanannya masih di rutan Polres Pangkalpinang yang sudah P-21 penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.