Langgar Aturan, Warga Nekat Menggelar Resepsi di Masa PPKM Darurat

Laporan Jurnalis : Karim

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini diduga. warga warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, nekat menggelar resepsi, pada hari Sabtu 17/07/2021 Diduga menentang peraturan yang dibuat oleh Pemerintah terkait larangan mengadakan resepsi pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam acara resepsi yang dilakukan oleh warga Kampung Tlajung, RT 01 RW 05, Desa Tlajung Udik,kecamatan Gunung Putri, sebagian tamu undangan tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak menggunakan masker.

Menurut Kordinator Satgas Covid-19 Desa Tlajung Udik, Sulaiman mengatakan, sebelum diadakan acara yang melanggar peraturan tersebut, pihaknya sudah melakukan himbauan. Namun tidak digubris oleh pemilik acara dengan lenggang mengadakan resepsi pernikahan.

Padahal, lanjut Sulaiman pihaknya sudah mengadakan rapat terkait larangan dan tidak memberikan ijin melakukan acara resepsi atau hajatan selama pemberlakuan PPKM darurat.

“Kami selaku satgas covid-19, Desa Tlajung Udik, waktu mengadakan rakor sudah menekankan kepada warga bagi yang mempunyai rekomendasi perijinan sebelum PPKM Darurat itu tidak berlaku, bagi warga yang mengadakan hajatan selama PPKM Darurat agar mengikuti aturan sesuai dengan peraturan PPKM darurat yang berlaku saat ini,” paparnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan menggelar resepsi. Namun begitu tidak melarang bagi siapapun yang ingin melakukan pernikahan, dengan hanya dihadiri beberapa orang saja agar tidak menimbulkan kerumunan. “Kalau resepsi belum bisa,” singkatnya.

Sekedar di ketahui, Acara resepsi yang di gelar pada sabtu pagi di bubarkan malam hari menjelang acara hampir selesai oleh satuan tugas Covid-19 kecamatan Gunung Putri.