Laporan Tim
JAKARTA – Guna meningkatkan (testing) kasus COVID-19, sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penuluran COVID-19, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/ 2845/ 2021 di Jakarta. Rabu (27/10/2021).
Hasil Evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah di tetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan jasa pelayanan.
“Komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan biaya lainya. Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR,” Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof Dr.Abdul Kadir, Ph.D.,SP.,THT-KL (K),Mars.
Lebih lanjut disampaikan Prof Abdul Kadir, “Sehubungan dengan hal tersebut, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
1. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp.275.00,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
2.Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Dirjen Yankes.
Dalam surat edaran ini oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, “Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR,” pungkasnya.
Terpisah konfirmasi salah satu rumah sakit swasta yang ada di kota Pangkalpinang (RS-KIM)
Setelah keluarnya surat ederan dari Kementrian kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, kepada awak media ini Direktur Rumah Sakit Kalbu Intan Medika (RS KIM) Pangkalpinang membenarkan hal tersebut dan langsung bergerak cepat membuat pamplet/ Banner (Rapid Antigen Rp.105 Ribu dan PCR Swab Test 295 Ribu), dengan tema “Terbang Sehat dengan Rapid Antigen dan PCR,” kata dr Andri Kurniawan Direktur RS KIM Pangkalpinang.