Pemusnahan BB Sabu 22,5 Gram, Ganja 16,47 Gram dan Ekstasi 13 Butir

Laporan Alpian,Ricky

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) yang berdasarkan pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam periode pengumpulan Barang bukti dari bulan September 2020, yang di langsungkan di Halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, pada Selasa (14/12/2021)

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar yang di dalamnya seperti pakaian, handphone serta Barang bukti plastik, lain hal nya dengan Narkotika jenis Ganja, Ekstasi dan Sabu, Barang bukti tersebut pemusnahannya dengan cara di blender.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian, S.H., M.H, saat di temui awak media mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 43 Perkara diantaranya Barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 22,5 gram, Ganja sebanyak 16,47 gram dan Ekstasi sebanyak 13 butir, kemudian Barang bukti Handphone sebanyak 20 Buah.

“terdiri dari 43 perkara, dengan barang bukti sabu seberat 22,5 gram, ganja sebanyak 16,47gram,ekstasi sebanyak 13 butir dan beberapa barang bukti tindak pidana lainya, seperti parang dan handphone.”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian, S.H., M.H

Kegitan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) di buka untuk umum dan untuk memberitahukan seperti apa pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut.

“kegiatan ini kita buka untuk umum adalah dalam rangka bagaimana mengetuk hati setiap orang yang ada di kota Pangkalpinang ini, untuk kita mewaspadai peredaran gelap Narkotika.”katanya

Orang nomor satu di lingkungan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu berharap untuk saling menjaga satu sama lain, dari lingkup kecil seperti Keluarga, di lingkungan pekerjaan serta orang terdekat kita, untuk memperhatikan dan memberikan edukasi terkait Bahayanya Narkoba sehingga generasi-generasi muda yang nantinya akan memimpin suatu daerah bahkan negara bisa memiliki kualitas berpikir yang baik, menjunjung norma-norma kehidupan serta berintegritas.

“kita sangat berharap, penegakan hukum sangat berharap mari kita jaga generasi muda kita dari barang terlarang ini,setiap keluarga memperhatikan keluarga dan anaknya, setiap pimpinan instansi memperhatikan anggotanya dan setiap kelompok-kelompok masyarakat juga memperhatikan dan mengawasi Anggota-anggotanya dan warga-warganya sehingga kita berharap kota ini bersih dari peredaran gelap Narkotika.”harapnya

“seperti teman-teman lihat tadi barang itulah yang menghancurkan generasi muda, membuat mereka terlena, malas bekerja, dan kalau ga punya uang mungkin mencuri, mungkin melakukan tindak pidana lainnya untuk memodali untuk bisa membali narkotika tersebut.”sesalnya

Kajari Jefferdian, S.H., M.H menegaskan untuk sepakat memberantas serta membersihkan Kota Pangkalpinang dari peredaran gelap.

“semuanya kita sepakat, kita bersatu padu, untuk membersihkan kota Pangkalpinang ini dari peredaran gelap.”Tegasnya