Laporan Ricky,Alpian
Bangka Belitung – BNN Kota Pangkalpinang adakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,95 gram dan tembakau gorilla seberat 500 gram di Kantor BNN Kota Pangkalpinang, Selasa (14/12/2021).
Barang Bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh tim gabungan pemberantasan yang terdiri BNN Kota Pangkalpinang, BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Bea Cukai Kota Pangkalpinang pada hari Senin, 29 September 2021.
Turut hadir Assisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang Suryo Kusbandoro, Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto, Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, Kepala Kejari Pangkalpinang Jefferdian, S.H., M.H.
AKBP Noer Wisnanto menyebutkan selama 2021 sebanyak 2 kasus yang berhasil diamankan.
“Kalo diamankan di BNN sendiri untuk BNNK kita kmarin mengamankan 2 perkara untuk 2021.” Ucap Kepala BNN Kota Pangkalpinang.
“Kami tetap lakukan penindakan tidak hanya putus dari 2 perkara saja, seperti kmarin ada perkara namun belum ada regulasi salah satunya tembakau gorilla, itu langsung kita blender” Lanjutnya.
Kepala BNN Kota Pangkalpinang juga menyebutkan, BNN Kota akan terus bersinergi dalam pengawasan narkotika yang beredar di Bangka Belitung Khususnya Kota Pangkalpinang.
“Untuk pengawasan akan terus kita lakukan, kita berkerjasama dengan KSOP, Bea Cukai, Polairud.” Tutupnya.