Laporan Fani,Baim
Muntok – Kasat lantas Polres Bangka Barat AKP M.Hardi seizin Kapolres, melakukan sosialisasi terkait penegakan kembali tertib lalu lintas dan tilang manual yang akan di lakukan pada tanggal 11 mei 2023, hal itu berdasar keputusan pimpinan tertinggi Kakorlantas Mabes Polri, kata Kasat Lantas yang juga dihadiri Samsat Bangka Barat zanuari Anizar beserta staf, Jumat (05/05).
“Ini merupakan himbauan dan akan diinformasikan lewat medsos,radio,media masa, yang nantinya akan turun bersama Tim Gabungan dari TNI-Polri ( ada POM dan Polisi Provos dan Kasi wa Polres Bangka Barat,” ungkap kasat.
Untuk di ketahui penerapan tilang manual tersebut memiliki 12 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yakni :
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari 1 orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendaraan
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Melawan arus
7. Melampui batas kecepatan
8. Berkendaraan di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spektek
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
11. Ranmor over load dan over dimensi
12. Ranmor tanpa nomor regrestrasi kendaraan bermotor(nrkb) atau nrkb palsu
Kasat lantas M.hardi menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada rekan rekan awak media yang telah hadir yang nantinya bisa menyampaikan kesegenap lapisan masyarakat agar bisa mendengar dan mengetahui informasi tersebut khususnya Kabupaten Bangka Barat umumnya Prov kepulau Bangka Belitung,”imbuhnya.
Selanjutnya Zanuari Anizar selaku kepala upt bakuda prov kep babel wilayah bangka barat mengatakan, bahwa jumlah tunggakan pajak kendaraan roda 2 dan roda 4 kurang lebih 80 ribuan tunggakan yang nilainya bisa mencapai ratusan milyar kurun waktu tahun 2000 sampai tahun 2023.
“Dengan adanya rencana razia kendaraan secara manual yang akan di gelar oleh Satlantas Polres Bangka Barat kami akan ikut berpartisipasi turun kelapangan guna mensosialisasikan UU 22 thun 2009 tentangl alu lintas jalan terutama yang menyangkut tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan penggantian STNK setelah 5 tahun + 2 yang otomatis berdampak dengan pelunasan pembayaran PKB,”pungkasnya.
