Molen: Bukek Puaso Enem Tradisi Budaya Daerah

Laporan Baim

Pangkalpinang – Sosialisasikan bukek puaso enem, merupakan upaya pelestarian budaya Daerah, Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil mengatakan, ini sebagai komitmen bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam upaya pelestarian budaya daerah, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Jumat (05/05).

“Dari tahun 2020 Pemerintah Kota Pangkalpinang, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang telah melakukan pendataan objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan seluruh komponen kebudayaan di kota Pangkalpinang. Alhamdulillah, pada tanggal 20 Mei 2022 telah ditetapkan pokok pikiran kebudayaan Kota Pangkalpinang dengan SK Wali Kota Nomor 201/DIKBUD/V/2022”. jelasnya.

Mie Go menambahkan, bukek puaso enem sebagai sub objek adat istiadat yang harus di lestarikan. upayanya Pemkot dibantu oleh Majelis Tinggi Kerapatan Adat Negeri (MTKAN) kota Pangkalpinang dan Lembaga Adat Melayu (LAM) kota Pangkalpinang.

“Pada tahun 2022 Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Majelis Tinggi Kerapatan Adat Negeri (MTKAN) Kota Pangkalpinang juga telah melaksanakan launching mini upaya pelestarian, sub objek kebudayaan pemajuan ritus yaitu ngerabun pusaka dan sub objek pemajuan kebudayaan adat istiadat ngarak penganten sunat”.ungkapnya.

Semoga dua agenda ini dapat dilaksanakan besar-besaran dengan cara kolaborasi untuk tujuan kepariwisataan. Karena sebagaimana tercantum pada lampiran SK Wali Kota Nomor 95/KEP/DIKBUD/I/2023 tentang penunjukan MTKAN Kota Pangkalpinang sebagai pelestari adat istiadat dan tradisi dalam kepengurusan MTKAN Kota Pangkalpinang terutamanya dalam majelis wilayah masyarakat adat, ada Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.