Molen dalam sambutannya mengatakan, terkait Raperda tersebut, hasil ajuan tiga Raperda dapat disetujui dan teknisnya akan dibahas lagi ke Pansus.
Kemudian, tambah Molen, akan lebih ditekankan aturan mengenai investasi agar lebih jelas sehingga terciptanya investasi di Kota Pangkalpinang benar-benar tegas, aman, nyaman dan damai.
“Sehingga mereka dapat berinvestasi di Kota Pangkalpinang,”sebutnya.
Objek pemajuan kebudayaan Ritus dalam Raperda tersebut harus masuk dalam Raperda pelestarian budaya daerah Kota Pangkalpinang.
“Diketahui, Ritus merupakan tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus,” jelasnya.
“Untuk Kota Pangkalpinang sendiri Ritus yang masih ada dimasyarakat adalah sembahyang kubur, sembahyang rebut, bukek puaso 6, rebo kasan, ngerabun pusaka, belnger, ngancak, naber, bekias, beapi-api, mempunang/bekemat”, terangnya.
Untuk muang jong dan murok jeramik turut melestarikan warisan budaya, upaya pelestarian yang sudah dilakukan melalui pengembangan dan pemanfaatan tari kreasi tradisional kolosal.
“Ditinjau dari kerangka bahasa dunia, dalam antropologi linguistik juga dipelajari masalah dialek atau logat bahasa yang digunakan dalam satu rumpun atau suatu daerah, yaitu dialek Riau Lingga, dialek orang Darat, dialek Melayu Bangka, dialek orang China, dan dialek orang Mapur, selanjutnya Raperda tersebut akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah atau Perda,”pungkasnya.