Direktur LKPI: Tindak Tegas Ti Ilegal di Wil Tangkap Nelayan dan Cabut SPK Mitra Timah yang Langgar Aturan

Laporan Baim

Pangkalpinang – Berbagai permasalahan nelayan masih saja terjadi dengan pihak penambang yang memanfaatkan jalur tangkap nelayan pesisir maupun pantai, hal tersebut menjadi perhatian khusus Direktur Eksekutif LKPI Pusat DR. AYUB FAIDIBAN, SH, MBA., juga dikenal sebutan Panglima laut. Senin (15/05)

Kepada awak media ini menyampaikan, masih saja terjadi persoalan dimasyarakat nelayan alur tangkap maupun pesisir pantai di penuhi TI apung dan juga persoalan lainnya, ini tidak boleh dibiarkan Nelayan tetap harus diberikan ruang agar bisa memenuhi hajat hidupnya, dan persoalan inipun telah disampaikn kepada Bapak Suganda PJ Gub Babel,” ucap Ayub.

“Persoalan nelayan dan penambang yang masih saja terjadi, kami tidak akan berhenti memperjuangkan aspirasi Nelayan, inipun akan disampaikan ke Pusat melalui kementrian terkait untuk dapat segera ditindak lanjuti,”kata Ayub.

Lanjut Ayub, terkait aktivitas tambang timah yang mengunakan KIP Maupun PIP/TI Tower harus ada pengawasan yang ketat supaya para pelaku pertambangan dapat melaksanakan semua kentententuan yang berlaku, bila ditemukan pelanggran pemilik IUP (PT.Timah.red) tidak segan-segan mencabut SPK dan memblack list Mitranya,” tegasnya.

“Meminta APH yang ada di Prov Babel bantu masyarakat nelayan, agar menindak tegas penambang-penambang ilegal di wilayah pesisir maupun aliran DAS yang jelas-jelas merusak ekosistem, jangan sampai ada dusta diantara kita, lakukan manajemen yang baik dalam rangka tata kelola penambangan timah diIUP wilayah Bangka Belitung,”terang Ayub.

Lebih lanjut Ayub menjelaskan terkait aspirasi Nelayan yang dibawanya, harus melihat hajat hidup dan kepentingan nelayan salah satunya juga persoalan muara jelitik yang mengalami pendangkalan, banyak sudah nelayan mengalami kerugian cukup besar perahu pecah dan lain-lain, terkait PT.Pulomas secara pribadi tidak memiliki kepentingan apapun hanya sedikit mengetahui kalau SIKK yang dimiliki.PT.Pulomas masih berlaku dan sebaiknya diberikan kembali kepada perushaan tersebut untuk melakukan aktivitas pengerukan,” pungkasnya.