JAKARTA – Petugas gabungan yang terdiri dari Pemprov DKI, Pemkot Jakut beserta TNI dan Polri melakukan pembongkaran paksa puluhan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). Diduga ruko tersebut memakan jalan.
Pembongkaran dilakukan setelah Pemkot Jakarta Utara memberikan kesempatan membongkar secara mandiri dengan batas waktu selama empat hari, mulai Jumat (19/5/2023) sampai Selasa (23/5/2023).
Akan tetapi, masih ada 22 pemilik ruko tak kunjung melepaskan keramik atau material bangunan lainnya yang terpasang di atas fasilitas umum tersebut.
Berdasarkan pantauan petugas mendatangi kawasan ruko sejak pagi tadi. Sebelum melakukan pembongkaran dengan mengunakan alat berat seperti mesin bobok beton, petugas terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pemilik. Setelah melakukan komunikasi dengan pemilik, petugas kemudian langsung mengeksekusi bangunan yang telah di tandai empat hari sebelumnya. Dengan kekuatan ratusan personil, bangunan dan kanopi langsung di robohkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Muhammadong mengatakan pihaknya akan memonitor pembongkaran itu lagi. Pemantauan akan dilakukan secara berkala.
“Saya tetap ke sana besok untuk monitor perkembangannya,” kata Muhammad. Rabu (24/5/2023).
Dia mengatakan pemilik ruko diminta melanjutkan pembongkaran bangunan yang ‘memakan jalan’ dan menutup saluran air. Menurutnya, Pemprov DKI ingin bangunan yang ada sesuai dengan aturan tata ruang.”Selanjutnya, pemilik ruko yang melanjutkan pembongkaran dengan waktu yang tidak terlalu lama. Intinya mengembalikan fungsi ruang sesuai zonasi,” ucapnya.
Editor : Rangga
