Modus Anak Jadi Tameng, IRT Bawa Ganja 7,5 Kg Dibekuk Tim Gabungan BNNP Babel

Laporan Baim

Pangkalpinang – BNN Provinsi Kep.Babel kembali berhasil menyelamatkan 45.000 jiwa anak bangsa khususnya di Prov Babel dari bahaya Penyalahgunaan Narkotika. Pasalnya sebanyak 9 bungkus Narkotika jenis Ganja berat 7,5 kg berhasil diamankan dari tangan pelaku yang merupakan jaringan antar provinsi. Kamis (25/05).

Pengungkapan tersebut merupakan wujud sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Instansi terkait dalam mewujudkan Babel Bersinar (Bersih dari Narkoba) “WAR ON DRUGS AND SPEED UP NEVER LET”

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kep Babel Kombes Pol Dinnar Widargo, SIK, MM., seijin Ka.BNNP Babel Brigjen Pol Mutaqim, menyampaikan, Setelah melakukan penyelidikan panjang hingga berminggu minggu, kamis tanggal 25 Mei 2023, berhasil menangkap seorang perempuan yang bawa koper berisikan Narkotika jenis Ganja Jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung.

“Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka menggunakan Kapal KMP Belanak yang berangkat dari Pelabuhan Tj. Api-Api
menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kab.Bangka Barat,” ucap Kombes Pol Dinnar.

Petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan oleh petugas cukup sulit untuk ditemukan, ironisnya saat itu pelaku sengaja membawa anak kecil 9 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri tujuan mengelabui petugas.

“Berkat kejelian dan kesiapsiagaan pelaku berhasil diringkus saat menunggu kendaraan yang akan menjemputnya, benar saja saat digeledah isi koper yang dibawanya ditemukan 9 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram,”sebutnya.

Pelaku SU 33thn warga Oku Timur saat diintrogasi di Tkp tidak kenal dengan orang yang akan mengantarkannya ke pangkalpinang dikarenakan pelaku tidak berkomunikasi langsung dengan orang tersebut.

“Tidak lama berselang datang seorang laki-laki yang berhenti seperti kebingungan dan terlihat seperti sedang mencari seseorang. Melihat gelagat mencurigakan laki-laki tersebutpun diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kep Babel untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dinnar.

Untuk anak Pelaku /Tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), masih diduduk dibangku kls 3 SD akan diantarkan pulang ke keluarganya di Sumatera Selatan, karena anak ini hanya korban dari Ibu nya yang menjanjikannya pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : Narkotika jenis Ganja sebanyak 7,5 kilogram seharga ratusan juta rupiah. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa : 1 Unit hp Vivo warna Merah kombinasi Hitam, uang Rp. 50.000, Tiket penumpang kapal penyebrangan dari Pelabuhan Tj. Api Api, 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 warna hitam dengan Nopol BN 5994 RE. 1 Unit hp Vivo warna Hitam.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.