Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Palsu Senilai Rp 130 Miliar

Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar peredaran ribuan obat-obatan palsu dan obat keras Golongan G. Obat-obatan palsu tersebut dijual secara bebas melalui marketplace.
Berbagai macam jenis obat untuk asma, batuk, hingga suplemen untuk pencernaan anak dijual secara online tanpa izin edar. Keuntungan yang diraih para tersangka mencapai ratusan miliar.

Dalam kasus ini polisi menangkap lima orang tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Dari kelimanya, disita barang bukti puluhan ribu obat palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah menjelaskan dari pengungkapan tersebut total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 yang terdiri dari Interlac palsu hingga obat keras atau pun obat berbagai merek yang tidak memiliki izin edar sebanyak 76.695 dengan nilai mencapai Rp 130 miliar.

“Mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu,” ujarnya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).

Kasus ini terungkap dari adanya laporan perusahaan farmasi yang merasa dirugikan dengan adanya pemalsuan obat ini. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan sehingga para tersangka ini ditangkap.

“Mereka melakukan kegiatan ini hasil dari pemeriksaan kami dari Maret 2021 hingga Mei 2023. Diduga nilai barang itu lebih kurang Rp 130,04 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah.Sebagai pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp 500 miliar.Lalu pengenaan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.Juga penerapan Pasal 102 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Editor : Rangga