Mulai Hari Ini PNS DKI Jakarta WFH 50%

Laporan Redaksi

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba bekerja dari rumah atau work form home (WFH) sebanyak 50% bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya selama tiga bulan mulai hari ini, 21 Agustus 2023.

Kebijakan ini diambil merespons buruknya kualitas udara di Ibu Kota, sekaligus untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dalam rangka menyambut event internasional Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Bangsa-Bansa Asia Tenggara (KTT ASEAN) di Jakarta pada September 2023.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

“Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya.

Namun bagi pelayanan yang bersifat langsung tidak dilakukan secara WFH melainkan tetap masuk ke kantor.

“Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan,” tambahnya.

Sigit menambahkan, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September 2023 mendatang. Rinciannya pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.

“Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,” terangnya.

Sementara sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50% hanya diberlakukan selama KTT ASEAN di sekolah-sekolah yang dekat dengan venue acara.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini juga didukung pemerintah pusat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran yang mengatur WFH dan WFO (work from office/bekerja dari kantor) bagi ASN atau PNS pusat yang ada di Jakarta dalam rangka menyambut KTT ASEAN.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43.

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta,” kata Menpan RB dalam keterangan tertulisnya.

Pada Surat Edaran tersebut, PNS yang bekerja di DKI Jakarta didorong melaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH.

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Surat Edaran ini berlaku mulai 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023.