Laporan Baim
Jakarta, – Terpidana Defrizal, 56 Tahun merupakan PNS pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ditangkapTim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, yang merupakan buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selasa 17 Oktober 2023 sekitar pukul 16:20 WIB bertempat di Jl. Talao Mundam, Kasang, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal, merupakan TERPIDANA karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 s/d 2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.
Oleh karenanya, Terpidana Defrizal bersama Terpidana lain dijatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan. Selain itu, masing-masing Terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Defrizal bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Puspenkum Kejagung)
