Laporan Redaksi
Jakarta, KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) mengungkapkan bahwa Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, menerima uang dari tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, propinsi Papua.
KPK pun telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Sirajuddin yang diperiksa sebagai saksi pada Senin, 16 Oktober 2023.
Saat itu saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dana uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10) dinihari.
“Uang yang diterima salah satu tersangka adapun yang dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika,” tutur Ali Fikri.
Adapun demikian Sirajuddin enggan membeberkan materi pemeriksaannya tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Dan Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, saya sudah sampaikan. Nanti lengkapnya silahkan tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya,” ungkap Sirajuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/10).
Sirajuddin pun memenuhi panggilan penyidik KPK setelah diultimatum dengan surat panggilan kedua.
Dan Ia pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiyanto Wijaya (swasta) dkk.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, propinsi Papua.
Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng dkk. Sebelumnya, Eltinus divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Saat inipun, perkara yang bersangkutan sedang bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan lainnya di Pengadilan Tinggi Makassar.
KPK mengungkapkan pula keuntungan pribadi yang diperoleh Budiyanto, Arif, Gustaf dan Totok sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Dan akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11,7 miliar.
Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.