Laporan Baim
Pangkalpinang – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) komoditas timah pada PT Timah Tbk, terus bergulir kali ini Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledah sejumlah kantor dan rumah tinggal saksi dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah PT Timah Tbk tersebut pada Rabu, 6 Desember 2023.
Foto: BB Puluhan Milyar Uang Rupiah, Ribuan Dollar USD serta Dolar Singapure dan Puluhan keping Emas.(BAIM)
“Telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022,” kata Ketut Sumedana dalam rilis tertulisnya pada Kamis, (7/122023)
Lanjutnya ketut mengatakan hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti uang tunai, elektronik dan berbagai dokumen, kepingan emas, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah PT Timah Tbk.
1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.
2. Uang tunai senilai Rp 76,4 miliar.
3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300.
4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.
Ketut juga mengatakan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang, guna kepentingan keamanan barang bukti.
“Dan perkara ini masih menjadi penyidikan umum, belum di tentukan tersangkanya dan akan di tentukan kemudian.”pungkasnya