Tersangka RD Katim Jasa Pelayanan di RSUD M Zein Beltim Ta 2021, Dikurung

Laporan Baim

Pangkalpinang – Berdasarkan hasil Penyidikan dalam perkara dugaan Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter, Paramedis Covid 19 Tahun Anggaran 2021, satu orang oknum pada RSUD M. Zein Kab. Belitung Timur ditahan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12 /2023 tanggal 21 Desember 2023.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga Berdasarkan Bukti Pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan I orang Tersangka dengan Inisial RD selaku Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein. Kamis (21/12).

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/ Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup.

Kepala Kejari Belitung Timur (Kajari Beltim) Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Belitung Timur Yoyok Junaidi, S.H.,dalam keterangan Rillsnya yang diterima awak media ini mengatakan, Tersangka terlibat Kasus dugaan Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter, Paramedis Covid 19 Tahun Anggaran 2021 pada RSUD M. Zein Kab. Belitung Timur

“Sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada hari ini meningkatkan status dari yang semula saksi menjadi Tersangka. Terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan 20 hari kedepan dari tanggal 21 Desember 2023 S/d tanggal 09 Januari 2024 di Lapas Cerucuk kelas II Tanjung Pandan,” ucap Yoyok.

Adapun dasar melakukan penahanan pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka Melanggar dengan
sangkaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1 ) Jo Pasal 18 ayat (1)) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurufb Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.