Laporan Baim
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Rabu (27/12).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu MRPT mantan Direktur Utama PT Timah Tbk
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI
Sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat (kantor, perusahaan dan rumah tinggal) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya Kantor PT RBT, dari kegiatan tersebut Tim Penyidik Jampidsus Kejajung RI berhasil menyita uang dalam bentuk Rupiah maupun Dollar, logam mulia (emas batangan), dan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)