Laporan Baim/Tim
Posberitanasional.com, – Warga kesal dan protes seringnya terjadi laka tunggal yang diduga akibat jalan rusak berlobang mengakibatkan korban berjatuhan, ini terjadi terhadap pengendara sepeda motor sebut saja bunga yang mengalami luka cukup parah di pelipis dan pipinya . Selasa (27/02) malam.
Objek berada di Desa Katis RT 05 RW 02 Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah.
Foto: korban yang mengalami laka tunggal diduga akibat jalan rusak berlobang, (Baim/ Man)
Salah satu warga yang menyaksikan terjadinya laka tersebut menyampaikan, kejadian seperti ini sudah sering kali terjadi dan juga sudah berkali kali menyampaikannya namun tidak juga ada tindakan,”ucap Rahman kepada awak media ini.
“Mirisnya lagi sudah 2 Tahun tak kunjung ada perbaikan lobang semakin menganga ada dimana-mana yang siap menanti korban lainnya, inikan tidak benar pemerintah harus bertanggung jawab terhadap jalan yang rusak tersebut untuk segera perbaiki.” tuturnya.
Lanjutnya, karena tidak adanya perhatian pemerintah warga setempat ditanaminya pohon sawit sebagai wujud protes dan kekesalannya,” ucapnya.
Kami meminta kepada pemerintah khususnya instansi terkait yang bertanggung (Dinas Bina Marga PU PROV) untuk segera turun jangan lagi menunda nunda lihat saja sendiri jalan yang rusak berlobang untuk segera diperbaiki serta membantu korban yang jatuh akibat jalan yang rusak tersebut,” ungkapnya.
Ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.(Hukum Online).
Awak media inipun beserta tim konfirmasi kepihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU, sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/ kabupaten, salah satunya ke Kadis PUPR PROV BABEL Jantani terkait hal tersebut belum menjawab hingga berita ini diturunkan
