Laporan Baim
Posberitanasional.com, – PT Trinindo Inter Nusa (TIN), dalam kasus komuditas Timah tak luput pemeriksaan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kamis (07/3)
Pemeriksaan semakin gencar dilakukan di dua hari ini tanggal 6-7/Maret 2024, sebanyak 6 orang diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, dengan TSK Thamron/Aon dkk.
Adapun pihak yang diperiksa dari PT TIN 5 orang dan 1 orang pihak swasta:
1. YNT selaku Staf Keuangan PT Trinindo Inter Nusa (TIN).
2. YDW selaku Kepala Pabrik PT TIN.
3. ART selaku Direktur PT TIN.
4. AYS selaku Staf pada PT Trinindo Inter Nusa (TIN).
5. PLS selaku Koordinator Lapangan pada PT TIN.
6. EL selaku pihak swasta.
“Kesemuanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”tegas Kapuspenkum.
