Laporan Baim
Mie Go, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang mengatakan, hari ini rapat dengan agenda membahas forum penataan ruang untuk Peraturan Derah RTRW karena Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW akan dicabut dan akan diganti dengan Perda yang baru,”kata plt Sekda
Lanjut Mie Go, ini ada tahapan-tahapan ini baru masuk 40% dan setelah ini akan dibahas uji publik satu dan dua nantinya. Kemudian nanti akan dibahas di provinsi dan kementerian juga”, ucapnya
“semua baru di Paripurna DPRD sesuai jadwal di bulan Agustus dan September sebagaimana yang ditargetkan,” sebutnya
Ada beberapa perkembangan dan ada isu-isu strategis. Pada saat ini kita bahas dan kemudian rencana kedepan Kota Pangkalpinang dengan RPJMD yang baru. Tentu hal ini harus dipersiapkan dengan baik. Karna RTRW ini menjadi dalam kebijakan pembangunan di Kota Pangkalpinang”, pungkasnya (diskominfopgk)