JPN Kejati DKI Menang Gugatan, 53 M  Keuangan PT Pelindo Dipulihkan

Laporan Baim,Fk

Posberitanasional.com, – Gugatan wan prestasi (ingkar janji) kontrak kerjasama pengadaan 2 (dua) unit kapal PT. Trikarya Alam, berkedudukan di Batam, Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Megara (Asdatun) Badrut Tamam, SH.MH., yang merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan PT. Pelabuhan Indonesia, Jakarta, Kamis (01/08)

Asdatun Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam mengaku bangga atas kinerja tim JPN Kejati DKI Jakarta dalam membantu PT. Pelindo mendampingi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain dalam gugatan wan prestasi atau ingkar janji atas pengadaan kapal tersebut

“Kita berhasil memenangkan gugatan ini dan membantu PT. Pelindo dalam pemulihan keuangan perusahaan atas gagal kontrak kerjasama pengadaan kapal ini. Nilainya mencapai Rp.53 miliar,” kata Asdatun Kajati DKI Jakarta, Badrut Tamam

Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lewat amar putusannya Nomor No.624/ Pdt.G/2023/PN. Jkt.Utr, tertanggal 24 Juli 2024, mengabulkan gugatan JPN Kejati DKI Jakarta atas nama PT. Pelindo terhadap tergugat PT. Trikarya Alam.

Amar putusan dimaksud pada pokoknya sebagai berikut, yakni mengabulkan gugatan penggugat (PT. Pelindo (Persero)/Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menyatakan Tergugat/ PT. Trikarya Alam telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji atas pekerjaan Pengadaan 2 (dua) Unit Kapal Tunda sesuai dengan Perjanjian No: HK.566/ 10/2/C.Tpk-12 tentang Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) Unit Kapal Tunda Kapasitas 2 x 800 HP Type Fix Propeler dan 1 (satu) Unit kapal Tunda Kapasitas 2 x 1200 HP Type Steerable Rudder Propeller;

Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat sejumlah Rp50.376.174. 000,00, (lima puluh miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan Membayar denda keterlambatan sebesar Rp2.975.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

(ADHYAKSAdigital)