Pilkada 2024, PJS Bupati Basel Keluakan Edaran To ASN dan Non ASN

Laporan Baim

TOBOALI, POSBERITANASIONAL, – Dimasa kampanye dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) periode 2024-2029, Pjs. Bupati Bangka Selatan (Basel) Elfin Elyas mengeluarkan surat edaran, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (26/09).

Sebagai informasi Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah nantinya akan di selengarakan pada tanggal 27 November 2024

Berikut edaran Pjs Bupati Basel:

1.Setiap Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara:

a. ikut kampanye;

b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN;

c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dan Non ASN;

d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan aset negara atau fasilitas negara seperti penggunaan komputer, jaringan internet dan lainnya;

e. sebagai peserta kampanye melalui media sosial melalui pemasangan status yang mendukung/tidak mendukung pasangan Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah tertentu;

f. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk;

g. melakukan foto bersama dengan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan, berpose, atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

2. Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara agar menjaga integritas dan netralitas dalam menyikapi situasi politik dengan tidak melibatkan diri pada proses kampanye dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada seperti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada seperti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

3. Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;

4. Apabila terdapat dugaan pelanggaran bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang menyalahgunakan kewenangan, melanggar asas netralitas, nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah serta mobilisasi pemilih oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat dilaporkan melalui link: https://bit.ly/LAPORBASEL_NETRALITAS_ASN-NONASN atau datang langsung ke kantor BKPSDMD Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;

5. Agar Kepala Perangkat Daerah dapat menjaga iklim kondusif, melakukan pengawasan terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan mengambil tindakan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif apabila terdapat Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran di lingkungan Perangkat Daerah masing- masing. (diskominfobasel)