Laporan Redaksi : bams
CIANJUR – Empat orang pelaku yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainya mengalami luka bacok di Jalan Suroso, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur berhasil diamankan polisi.
Dari keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar di Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, korban meninggal GS (16) akibat menabrak trotoar, dan dua lainya mengalami luka bacok, setelah bentrok dengan kelompok lain.
“Berdasarkan hasil pengembangan petugas, ada enam orang pelaku, empat berhasil diamankan, dan dua lainya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Tono pada wartawan, Jumat (10/1/2025)
Dari ke empat pelaku tersebut lanjut dia, tiga di antaranya masih di bawah umur, dan tercatat sebagai pelajar, yaitu MFM (16), RR (16) dan MRPP (16), sedangkan pelaku satunya ialah FN (21).
“Fakta baru berdasarkan hasil pemeriksaan dan yang harus kita luruskan, bahwa ini bukan kasus pembegalan atau pencurian dengaan kekerasan. Namun ini murni direncanakan kedua kelompok korban dan pelaku,” katanya.
Tono mengatakan, berdasarkan barang bukti rekaman video di media sosial. Kedua kelompok tersebut akhirnya berjanjian dan disuatu tempat untuk melakukan aksi tawuran, lalu terjadi aksi kejar – kejaran.
“Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dari masing-masing kelompok pelaku dan korban itu, ada empat motor yang saling kejar-kejaran, sehingga korban menabrak trotoar, dan dua lainnya terkena luka sabetan senjata tajam,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, di lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan dua barang bukti berupa senjata tajam dan beberapa kendaraan yang digunakan kedua kelompok.
“Atas perbuatanya, keempat pelaku dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” ucapnya. (*)
CIANJUR – Empat orang pelaku yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainya mengalami luka bacok di Jalan Suroso, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur berhasil diamankan polisi.
Dari keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar di Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, korban meninggal GS (16) akibat menabrak trotoar, dan dua lainya mengalami luka bacok, setelah bentrok dengan kelompok lain.
“Berdasarkan hasil pengembangan petugas, ada enam orang pelaku, empat berhasil diamankan, dan dua lainya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Tono pada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Dari ke empat pelaku tersebut lanjut dia, tiga di antaranya masih di bawah umur, dan tercatat sebagai pelajar, yaitu MFM (16), RR (16) dan MRPP (16), sedangkan pelaku satunya ialah FN (21).
“Fakta baru berdasarkan hasil pemeriksaan dan yang harus kita luruskan, bahwa ini bukan kasus pembegalan atau pencurian dengaan kekerasan. Namun ini murni direncanakan kedua kelompok korban dan pelaku,” katanya.
Tono mengatakan, berdasarkan barang bukti rekaman video di media sosial. Kedua kelompok tersebut akhirnya berjanjian dan disuatu tempat untuk melakukan aksi tawuran, lalu terjadi aksi kejar – kejaran.
“Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dari masing-masing kelompok pelaku dan korban itu, ada empat motor yang saling kejar-kejaran, sehingga korban menabrak trotoar, dan dua lainnya terkena luka sabetan senjata tajam,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, di lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan dua barang bukti berupa senjata tajam dan beberapa kendaraan yang digunakan kedua kelompok.
“Atas perbuatanya, keempat pelaku dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” ucapnya. (*)