Oknum Penambang Ilegal di Laut Toboali Kangkangi UU Minerba dan APH

Laporan Bm,Tim

TOBOALI, POSBERNAS, – Tanpak Aktivitas Tambang Ilegal kian menggila di laut Toboali Bangka Selatan terus menerus mengeruk dan mengali hasil timah yang diambil secara ilegal, hal itu berdasarkan pantauan langsung Tim Awak media ini. (Selasa 11/03)

Pemilik IUP PT.Timah sebelumnya telah mengeluarkan pencabutan sementara aktivitas tambang sebagai mana Surat perintah resmi PT Timah Tbk, dengan nomor 1049/Tbk/UM-3130/25-S2.5, menegaskan bahwa mitra usaha yang masih melakukan penambangan setelah pemberhentian ini akan dianggap sebagai aktivitas ilegal dan dikenai sanksi hukum.

Kenyataan di lapangan tidak digubris aktivitas ilegal terus berlangsung seakan mengangkangi UU MINERBA dan Menantang Aparat Penegak Hukum (APH)

Padahal Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Konfirmasi terpisah ke Kadivpam PT Timah terkait tindakan tegas yang akan dilakukan terhadap para oknum penambang maupun yang membeg up aktivitas ilegal di IUP PT.Timah masih dalam upaya konfirmasi