Laporan Jurnalis : Bams
Pos Berita Nasional – Uang pengganti pada kasus korupsi Tol Cisumdawu sebesar Rp139.022.245.653 dari total kerugian Rp329 miliar telah disita dan disetorkan ke kas negara. Artinya masih ada sekitar Rp190 miliar yang belum dikembalikan. Lantas kemana sisa uang tersebut????
Dalam pantauan Jurnalis selalu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Adi Purnama mengatakan, uang tersebut saat ini masih berada di Bank BTN. Skema penggantian uang ini, kata dia, mengacu pada keputusan dari pengadilan pidana korupsi dan hasil dari fakta persidangan.
Di mana, negara telah mendapatkan haknya yaitu jalan tol yang kini sudah digunakan untuk fasilitas umum.
Namun yang harus dipahami juga disini harus ada tetap pihak-pihak yang harus mendapatkan haknya yaitu yang pemilik tanah,” jelas Adi di Kejati Jabar pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu.
Sehingga nantinya sisa uang tersebut akan dikembalikan kepada pemilik tanah.
Pemilik tanah yang dimaksud adalah mereka yang tanahnya dibeli untuk mendukung program pemerintah dalam membuat Tol Cisumdawu.
Namun, lima orang yang kini telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi Tol Cisumdawu melakukan pengadaan lahan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Priwista Raya Dadan Setiadi; Direktur PT. Distaraya, Atang Rahmad dan Agus Priyono; Mantan PNS Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang, Ir. Mono; serta seorang Kepala Desa Cilayung, Uyun.
“Nah di sini Rp190 miliar itu berdasarkan keputusan pengadilan dikembalikan kepada pihak yang berhak menurut peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Modus yang mereka lakukan ialah mengalihkan data orang yang seharusnya berhak menerima dana ganti rugi pembebasan lahan di Desa Cilayung.
Eksekusi pengembalian uang ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dibacakan pada 16 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada Dadan, serta denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653.
Pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan dana yang telah disita sebelumnya, sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Dana tersebut berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, dan telah dirampas untuk disetorkan ke kas negara.***